Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Jawa Timur mengajukan kebutuhan fantastis untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2024. Pengajuan anggaran yang dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.982.784.821.288. Nilai ini mencapai dua kali lipat dari Pilgub tahun 2018 lalu sebelum ada pandemi Covid-19.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan, tingginya kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024 ini disebabkan banyak hal.
“Anggaran yang kita ajukan totalnya Rp1,9 Triliun," terang Miftahur Rozaq.
Komisioner KPU Jatim ini menjelaskan, kebutuhan KPU saat ini masih ditelaah lebih lanjut oleh tim anggaran Pemprov Jatim.
Mantan Komisioner KPU Sampang ini menjelaskan, kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar. Di mana jumlah petugas Adhoc untuk seluruh Jawa Timur terdiri dari tingkat PPK sebanyak 666 orang, PPS sebanyak 8.497 orang. Kemudian PPDP = 71.430, Lalu petugas KPPS sebanyak 9 dikalikan 71.430 TPS. Nominal honor mengacu pada standar satuan APBN dalam hal ini surat edaran kementerian Keuangan.
“Jadi untuk honor-honor petugas Ini membutuhkan hampir 50% dari total biaya yang kami ajukan atau lebih sekitar Rp 1 Triliun sendiri,” ujarnya.
Selain itu, skenario anggaran Pilgub 2024 ini, menurut Rozaq, mengacu tatkala situasi nanti masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga KPU pasti menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri, masker, hand sanitizer dan sebagainya. Jumlah TPS sendiri, mengacu pada aturan pemilu di masa pandemi Covid. Yakni di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih saja. Kalau situasi normal, bisa menampung 800 pemilih. Otomatis ketentuan ini berakibat menambah jumlah TPS menjadi 71.430 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur.
“Jadi ketika menambah jumlah TPS maka berimplikasi pada biaya logistiknya, honor petugas dan sebagainya. Jadi jelas sekali pandemi ini berdampak juga pada anggaran,” papar Rozaq.
Komponen biaya yang besar ini digunakan dengan estimasi jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang. Kemudian kandidat yang akan berlaga ada 6 pasangan calon. Terdiri dari 4 Paslon dari Partai Politik dan 2 Paslon dari Jalur Independen. Sehingga ada biaya logistik pemilu serta alat peraga kampanye dan sosialisasi yang menjadi kewajiban penyelenggara.
Selain itu, alokasi anggaran ini juga untuk mengakomodir beberapa ketentuan semenjak tahun 2019 terkait santunan kepada penyelenggara adhoc ketika ada kecelakaan sampai meninggal dunia.
Atas dasar tersebut, KPU mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Sehingga ada kepastian dana sharing dengan KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada serentak 2024. Komponen atau item apa saja yang bisa di sharingkan dengan kabupaten/kota.
“Nah kenapa anggaran Pilgub 2024 ini besar, karena masih belum sharing dengan Pilkada Kabupaten/kota yang nantinya melaksanakan pilkada serentak bersama Pilgub Jatim,” sebutnya.
Menurutnya, peluang efisiensi atau pertimbangan pengurangan anggaran masih ada. Semisal pandemik ini berakhir pada tahun 2023, maka anggaran untuk belanja APD tidak perlu digunakan. Lalu adanya item-item anggaran yang bisa dibiayai oleh kabupaten/kota sehingga memungkinkan potensi berkurangnya anggaran yang diajukan KPU Jatim ini.
Rozaq menjamin, usulan dari KPU ini mengacu pada prinsip-prinsip efektif efisien dan ekonomis. Karena alokasi per itemnya sudah sangat hemat dan berbasis kinerja.
“Output yang akan kita capai adalah sesuai dengan target yang telah kita tentukan. Utamanya tingkat keberhasilan Pilgub Jawa Timur 2024 nanti,” sebutnya.
KPU Jatim berharap segera ada pembahasan bersama terkait anggaran pemilihan 2024 ini dan juga pembahasan khususnya terkait ketentuan dana sharing dalam menghadapi pemilihan serentak 2024.
“Karena hal tersebut akan berimplikasi kepastian pada sub komponen yang menjadi wilayah provinsi dan mana saja yang menjadi wilayah kabupaten/kota,” jelasnya.
Pihaknya juga bersyukur kepada DPRD Jawa Timur sudah mengajukan naskah akademik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah 2024.
“Mudah-mudahan itu segera tetrealisasi dan KPU dilibatkan bersama-sama membahas seluruh kebutuhan anggaran tahapan Pilgub dapat terakomodir hingga sukses,” pungkasnya. (day)