Malang, Memorandum.co.id - Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 disinyalir banyak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang yang berbenturan dengan UU tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian atau pencabutan terhadap Perda dimaksud. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Yunik Yunarni menyampaikan perlunya kajian terhadap perda dimaksud. “Banyak Perda yang harus dilakukan pencabutan karena berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya,” terangnya, Selasa (26/10/2021). Perda tersebut harus dilakukan pencabutan karena muatannya sama dengan yang ada di UU Cipta Kerja, maka tidak diperbolehkan ada aturan di bawah UU yang subtansinya sama dengan UU. Selain itu untuk ijin gangguan yang dulunya harus diperbarui setiap 5 tahun, sekarang untuk ijin gangguan hanya sekali bersamaan dengan ijin yang lainnnya saat akan pelaksanaan pengerjaan bangunan. Panitia Khusus pencabutan Perda no 12 tahun 2007 tentang ijin gangguan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Tutik Yunarni langsung memutuskan untuk dilakukan pencabutan atas Perda itu, “Dicabutnya Perda tersebut karena sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan,” kata Yuni. Bahkan nantinya, lanjut Yuni, tidak hanya satu Perda yang bakal dicabut, masih ada beberapa Perda lagi karena dengan berlakunya UU Cipta Kerja. “Kalau mengenai jumlahnya puluhan, cukup banyak Perda yang harus dicabut,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Prasetyani Arum menyatakan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja ditambah dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Pemprov Jatim maka pihaknya sudah melakukan inventarisasi terhadap Perda yang berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. “Dari inventarisasi itu ada puluhan Perda yang harus dilakukan pencabutan,” jelasnya. Surat Edaran Pemprov Jatim tersebut isinya agar Pemda melakukan inventarisasi atas Perda yang sudah tidak relevan untuk diterapkan dengan munculnya UU Cipta Kerja dan hasilnya harus dilaporkan pada Pemerintah Pusat. “Bagian hukum sudah melakukan inventarisasi dan hasilnya puluhan Perda yang harus dicabut dan juga sudah saya laporkan ke pusat,” kata Arum. Arum mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan OPD pelaksana Perda yang bakal dilakukan pencabutan tersebut karena harus memiliki terobosan untuk mengganti Perdanya. Beberapa diantaranya Perda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi, Pelayanan Perijinan bidang Kesehatan, Penataan Pasar Modern dan Perda Pembangunan Gedung. (kid/ari)
Pemkab Malang Siap Cabut Puluhan Peraturan Daerah
Selasa 26-10-2021,10:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB