Malang, Memorandum.co.id - Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 disinyalir banyak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang yang berbenturan dengan UU tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian atau pencabutan terhadap Perda dimaksud. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Yunik Yunarni menyampaikan perlunya kajian terhadap perda dimaksud. “Banyak Perda yang harus dilakukan pencabutan karena berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya,” terangnya, Selasa (26/10/2021). Perda tersebut harus dilakukan pencabutan karena muatannya sama dengan yang ada di UU Cipta Kerja, maka tidak diperbolehkan ada aturan di bawah UU yang subtansinya sama dengan UU. Selain itu untuk ijin gangguan yang dulunya harus diperbarui setiap 5 tahun, sekarang untuk ijin gangguan hanya sekali bersamaan dengan ijin yang lainnnya saat akan pelaksanaan pengerjaan bangunan. Panitia Khusus pencabutan Perda no 12 tahun 2007 tentang ijin gangguan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Tutik Yunarni langsung memutuskan untuk dilakukan pencabutan atas Perda itu, “Dicabutnya Perda tersebut karena sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan,” kata Yuni. Bahkan nantinya, lanjut Yuni, tidak hanya satu Perda yang bakal dicabut, masih ada beberapa Perda lagi karena dengan berlakunya UU Cipta Kerja. “Kalau mengenai jumlahnya puluhan, cukup banyak Perda yang harus dicabut,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Prasetyani Arum menyatakan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja ditambah dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Pemprov Jatim maka pihaknya sudah melakukan inventarisasi terhadap Perda yang berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. “Dari inventarisasi itu ada puluhan Perda yang harus dilakukan pencabutan,” jelasnya. Surat Edaran Pemprov Jatim tersebut isinya agar Pemda melakukan inventarisasi atas Perda yang sudah tidak relevan untuk diterapkan dengan munculnya UU Cipta Kerja dan hasilnya harus dilaporkan pada Pemerintah Pusat. “Bagian hukum sudah melakukan inventarisasi dan hasilnya puluhan Perda yang harus dicabut dan juga sudah saya laporkan ke pusat,” kata Arum. Arum mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan OPD pelaksana Perda yang bakal dilakukan pencabutan tersebut karena harus memiliki terobosan untuk mengganti Perdanya. Beberapa diantaranya Perda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi, Pelayanan Perijinan bidang Kesehatan, Penataan Pasar Modern dan Perda Pembangunan Gedung. (kid/ari)
Pemkab Malang Siap Cabut Puluhan Peraturan Daerah
Selasa 26-10-2021,10:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,11:04 WIB
Aroma Menyengat Ganggu SMPN 4 Banjardowo, DPRD Jombang Desak Pemkab Buka Dokumen Perizinan PT JPN
Jumat 02-10-2026,07:00 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (5): Pengakuan Pahit yang Menghancurkan Segalanya
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
Viral di Medsos Dugaan Jual Beli Banpang, Bulog Gandeng Polisi Lakukan Penelusuran
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Terkini
Sabtu 03-10-2026,05:04 WIB
Mandi Malam Bikin Rematik? Ini Fakta Kesehatan yang Perlu Diketahui
Sabtu 03-10-2026,04:03 WIB
Apa Itu Me Time? Ini Pengertian, Manfaat, dan Kegiatan yang Bisa Dilakukan
Sabtu 03-10-2026,03:13 WIB
Komisi C DPRD Jatim Dorong ASN Berkompeten Jabat Biro Pengelolaan BUMD
Sabtu 03-10-2026,02:55 WIB
Matangkan RUU Kawasan Industri, Komisi VII DPR Serap Aspirasi Pelaku Usaha
Sabtu 03-10-2026,01:03 WIB