Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap fakta terbaru penggerebekan perusahaan pinjaman online di kawasan Sukomanunggal. Dari 13 orang diperiksa, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berperan sebagai pihak ketiga dari pinjaman online ilegal. Dalam tugasnya, tiga tersangka tersebut hanya mengirim pesan kepada debitur (peminjam) bernada ancaman.
Selain itu, para desk collection itu juga tidak jarang mengirim kata-kata kasar hingga membuat debitur resah. Mereka masing-masing berinisial ASA (31) wanita asal Perumahan Samudra Residence, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; RH alias Asep (28), warga Desa Cimanggui, Bogor, Jawa Barat dan APP (27), warga Jombang.
"Tim Siber awalnya menangkap APP di Surabaya pada 14 Oktober 2021 lalu. Kemudian, pengembangan dilanjutkan dan mengerucut pada ASA dan Asep yang diringkus di Bogor pada 15 Oktober 2021," kata Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta, Senin (25/10)siang.
Nico mengatakan, ketiga tersangka ini telah mendapat kuasa dari 35 perusahaan pinjaman online ilegal untuk melakukan penagihan kepada debitur yang macet dalam pembayaran. Lebih parahnya, para tersangka juga nekat menagih debitur yang sudah menyelesaikan pinjaman.
Dari 35 perusahaan pinjol ilegal tersebut lantas mengirimkan data debitur yang bermasalah ini kepada PT Duyung Sakti Indonesia. Kemudian PT itu menunjuk tiga tersangka melakukan broadcast pesan ancaman menggunakan aplikasi blasting.
"Ada dua laporan yang masuk diterima Dirreskrimsus Polda Jatim. Pelapor M diketahui melakukan pinjaman 1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju dan sudah lunas pada 7 Oktober 2021. Kemudian pelapor B ini meminjam 3 juta pada Rupiah Merdeka dan Dana Now, sudah dilunasi pada Februari 2021," tandas Nico.
Meski sudah lunas, lanjut Nico, pelapor B masih saja mendapat pesan ancaman, kata kasar dan menyebarkan identitas korban ke seluruh kontak atasmana perusahaan KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Dari pengembangan yang telah dilakukan, pemodal pinjol ilegal ini adalah seorang WNI yang saat ini berada di luar negeri. Nico menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim untuk penangkapan.
"WNI DPO sedang berada di luar negeri, ini masih koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan penangkapan. Pengembangan nanti akan diinformasikan lebih lanjut," tambah alumnus Akademi Kepolisian (AKPOL) 1992 itu.
Irjen Nico menambahkan, perusahaan pinjaman online harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya mendapat legalitas. Sedangkan, untuk yang ilegal tetap diperbolehkan. Namun pasti akan ditindak apabila yang legal maupun ilegal ini melibatkan pihak ketiga.
"Yang ilegal diperbolehkan melaksanakan kegiatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak tiga saat melakukan penagihan secara undang-undang hukum. Yaitu dengan menyebar SMS bernada ancaman," pungkas Nico Afinta.(fdn)