Bojonegoro, memorandum.co.id - Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) illegal untuk dapat melapor ke pihak Kepolisian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, maraknya kasus pinjol illegal yang menjadi atensi pimpinan Polri yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol illegal yang telah merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata di AKBP Pandia Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/10/2021).
EG Pandia mengatakan, pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol. Dan tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjol melalui pesan wahtsapp atau Short Message Service (SMS).
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar EG Pandia.
AKBP EG Pandia mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjaman online dan harus tahu persis pihak pinjol tersebut.
“Bila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankkan atau koperasi yang sudah terdaftar resmi di lembaga pengawas keuangan Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang tidak terdaftar OJK rata-rata tidak diketahui dimana kantornya. Masyarakat lebih berhati-hati adanya pinjol, apabila ada yang dirugikan silakan melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkas Pandia. (top/har)