Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (18/10/2021) Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh permohoan pemohon praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum. Dengan putusan ini maka proses pemeriksaan penyidikan hingga penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini karena telah ada bukti permulaan yang cukup dan dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap. “Maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum,” terang Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto. Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4.080.000.000. Selanjutnya, menetapkan tersangka, inisial ES dan sudah diamankan di LP Lowokwaru Kota Malang, pekan lalu. Ketidakpuasan terduga melalui kuasa hukumnya, Sentot Yusuf Patrikha SH MH mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang dengan alasan penetapan tersangka pada ES tidak sah dan tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan. Ini sebagaimana gugataan atau permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021. Kejari Kota Batu menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan akhirnya menemukan tersangka yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Karena penyidik telah menemukan tersangka, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya adalah ES. Selanjutnya, dilakukan penahanan untuk menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana lagi, maka terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan dengan jenis penahanan rutan. (nik/ari)
Jaksa Kejari Batu Menangkan Gugatan Praperadilan
Selasa 19-10-2021,09:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Terkini
Senin 11-05-2026,12:14 WIB
Tragis! Pulang Jualan Ayam, Warga Semboro Jember Tewas Tertimpa Tiang Listrik Akibat Truk Overload
Senin 11-05-2026,12:03 WIB
Gagal Mendahului di Tikungan Berujung Maut, Penumpang Scoopy Tewas Dihantam Truk
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Sindikat Pencuri Emas Pacar Keling Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,11:41 WIB
Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya Tewas di Pos, Diduga Korban Pembunuhan
Senin 11-05-2026,11:27 WIB