Batu, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (18/10/2021) Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh permohoan pemohon praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum. Dengan putusan ini maka proses pemeriksaan penyidikan hingga penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini karena telah ada bukti permulaan yang cukup dan dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap. “Maka tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum,” terang Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto. Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4.080.000.000. Selanjutnya, menetapkan tersangka, inisial ES dan sudah diamankan di LP Lowokwaru Kota Malang, pekan lalu. Ketidakpuasan terduga melalui kuasa hukumnya, Sentot Yusuf Patrikha SH MH mengajukan gugatan atau permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang dengan alasan penetapan tersangka pada ES tidak sah dan tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah, serta minta untuk dibatalkan. Ini sebagaimana gugataan atau permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021. Kejari Kota Batu menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti lainnya sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan akhirnya menemukan tersangka yang harus bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Karena penyidik telah menemukan tersangka, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya adalah ES. Selanjutnya, dilakukan penahanan untuk menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana lagi, maka terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan dengan jenis penahanan rutan. (nik/ari)
Jaksa Kejari Batu Menangkan Gugatan Praperadilan
Selasa 19-10-2021,09:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,06:10 WIB
EMAS NOW Rayakan Anniversary Pertama, Siap Ekspansi ke Asia Tenggara
Selasa 02-06-2026,10:19 WIB
Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta
Selasa 02-06-2026,08:11 WIB
Kepanikan Teror Pocong Meluas, Akademisi UMSura: Hoaks Bermuatan Mistis
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,07:58 WIB
Teror Pocong di Bubutan Surabaya, Polisi: Indikasi Ulah Orang Iseng
Terkini
Selasa 02-06-2026,21:41 WIB
Kasus Oknum TNI, Keluarga Korban Lega Tidak Ada Tradisi Damai di Peradilan Militer
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,20:54 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (1): Sisa Aroma Parfum Wanita di Jas Suami
Selasa 02-06-2026,20:27 WIB
Jatanras Polda Jatim dan Jajaran Tangkap 319 Penjahat Jalanan Selama Mei 2026
Selasa 02-06-2026,20:21 WIB