Malang, Memorandum.co.id - Meningkatkan kesadaran aturan cukai, Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang melakukan sosialisasi bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai’, di The Aliante Hotel & Convention, Kota Malang, Kamis – Jumat (14-15/10/2021). Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan ketat ini diikuti perwakilan aparat di tingkat kecamatan, perangkat desa, RT, RW se Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang hadir dan memberikan pengarahan dalam sosialisasi ini menyampaikan pentingnya memahami manfaat pajak dalam mendorong percepatan pembangunan. Diantaranya adalah pajak bersumber dari cukai. “Manfaat pajak dari rokok untuk sumbangsih pembangunan sangat tinggi. Diharapkan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan aturan di bidang cukai,” kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Jumat (15/10/2021). Pemkab Malang dan Bea Cukai mengharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami aturan cukai sehingga di masa mendatang tidak ada lagi peredaran rokok ilegal (putihan) di wilayah Kabupaten Malang. “Masyarakat memiliki peran serta masyarakat yang penting untuk membantu mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Setelah mengikuti sosialisasi ini mereka bisa menjadi mentor pada warga lain yang ada disekitarnya,” harap Didik Gatot Subroto. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait aturan ketentuan pajak dan cukai sehingga masyarakat mengerti dan memahami dengan benar pemanfaatan pajak untuk keberlangsungan pembangunan yang dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang,” jelas Wakil Bupati Malang. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali menyampaikan dirinya getol memaparkan manfaat pajak bagi pembangunan karena pemasukkan negara dari sektor cukai sangat besar. “Apalagi selama pandemi Covid-19 pada 2 tahun terakhir ini pemasukan dari sektor pajak sangat diharapkan,” ujarnya. Anggota DPRD ini mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menyukseskan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di wilayahnya. “Jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal harap dilaporkan pada petugas yang berwenang menangani peredaran rokok ilegal. Masyarakat jangan takut untuk melapor karena mereka akan dilindungi dan juga dirahasiakan identitasnya,” jelas Mahrus. Maraknya peredaran rokok ilegal ini menurutnya sangat merugikan negara. Belum lagi dampak kesehatan masyarakat yang mengonsumsi karena campuran rokok ilegal tidak terkontrol. “Yang penting bagi produsen rokok ini yang laku saat diedarkan di pasaran,” tutur Mahrus. Narasumber dari KPPBC TMC Malang, Guntur Sutiono saat sosialisasi menyampaikan secara detail barang-barang kena cukai dan bea masuk maupun keluar. Juga memberikan contoh gambar barangnya agar masyarakat mengetahui barang-barang dimaksud. “Peran serta masyarakat sangat membantu KPPBC untuk memberi informasi adanya peredaran barang ilegal terutama rokok putihan. Kami harapkan kedepan yang paling penting adalah terjadinya pengurangan peredaran rokok ilegal di wilayah KPPBC TMC Malang ini khususnya,” kata Guntur. Salah satu peserta sosialisasi, Hari Supangantyo, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. “Kami warga Bantur secara umum siap melaksanakan program ‘Gempur Rokok Ilegal’, utamanya di wilayah Kecamatan Bantur,” tegas Hari. (kid/ari)
Kominfo Kabupaten Malang-KPPBC TMC Malang Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal
Sabtu 16-10-2021,13:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :