Tiga Pilar Kecamatan Kenjeran Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kamis 14-10-2021,16:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran bersama tiga pilar Kecamatan Kenjeran melaksanakan penegakan hukum disiplin prokes Covid - 19, Kamis (14/10/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Pasar Jln Pogot Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, dengan sasaran pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi serta melanggar protokol kesehatan. Babinsa Ach Fatoni mengatakan, operasi yustisi dalam penegakkan hukum protokol kesehatan dan PPKM mikro terhadap masyarakat ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Kita tetap melakukan imbauan kepada warga masyarakat, agar tetap menerapkan 5M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya. (gus/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait