Surabaya, memorandum.co.id - Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk Farisi (24), pengedar sabu di rumahnya di Jalan Simo Kalangan. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 bungkus plastik SS seberat 7,08 gram, HP, dan kartu ATM. Temuan itu, membuat tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka adalah pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Rabu (13/10/2021). Proses penangkapan terhadap Farisi setelah anggota mendapatkan informasi jika dia merupakan pengedar narkoba. Anggota lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. "Anggota kami melakukan undercover buy dan pura-pura pesan barang," jelas Daniel. Tersangka yang tidak tahu jika yang pesan barang adalah polisi yang menyamar, melayaninya. Dan sepakat janjian bertemu di dekat rumahnya. Begitu tersangka datang mengantar barang langsung disergap petugas. "Saat digeledah, anggota awalnya menemukan 1 poket sabu," tandas Daniel. Selanjutnya, anggota mengeler ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 6 poket sabu. Di hadapan penyidik, Farisi nekat menjajakan sabu ke teman-teman dekatnya untuk mendapatkan uang tambahan. "Saya beli sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1 juta ke Mbah (DPO)," terang Farisi. Parahnya, kepada penyidik, Farisi juga mengaku jika membeli paket sabu itu dengan uang hasil pinjaman. Kemudian tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali. "Saya dapat keuntungan Rp 50 ribu per paketnya. Saya jual Rp 200 ribu per poket," jelas Farisi. (rio/fer)
Layani Polisi, Pengedar Sabu Simo Kalangan Dikerangkeng
Rabu 13-10-2021,20:55 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :