Polres Probolinggo Fasilitasi Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

Rabu 13-10-2021,16:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Probolinggo, memorandum.co.id - Penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) di Polres Probolinggo Kota telah memasuki tahap ke enam. Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Sanitya Satyawada, Gedung Serbaguna Polres Probolinggo Kota, Rabu (13/10/2021). Nampak senyum bahagia terpancar dari para penerima bantuan yang duduk di kursi antrean. Sutami (45) pedagang buah warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu mengaku senang mendapat bantuan, yang sebelumnya didata oleh personel Bhabinkamtibmas di rumahnya. "Selama masa PPKM pendapatan sehari-hari ikut menurun. Alhamdulillah dengan bantuan ini bisa buat modal untuk jualan buah menjelang maulid Nabi Muhammad SAW yang kurang beberapa hari lagi," ujar Sutami. Tak hanya itu, Sutami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang peduli kepada pedagang kaki lima. Dan Polres Probolinggo Kota atas keramahan pelayanannya, hingga membawa pulang BTPKLW sebesar Rp1,2 juta. "Kami bersyukur mendapat BTPKLW sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan oleh Polres Probolinggo Kota. Semoga Polri semakin jaya dan mendapat tempat dihati para PKL dan pemilik Warung," tandasnya. Sementara Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasiu Aipda Andika Pratama menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyalurkan dana bantuan kepada 400 orang PKL dan warung yang memasuki tahap 6. “Dari tahap pertama hingga kelima ini kami sudah menyalurkan bantuan kepada 1.576 PKL dan warung. Masing-masing menerima Rp.1,2 juta," jelasnya. Diharapkan bantuan itu dapat memberikan manfaat untuk modal usaha maupun untuk keperluan lainnya. BTPKLW merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana nonalam Covid-19 ini, yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami warga masyarakat. "Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” tutur Andika Pratama. Proses penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan pendataan dan verifikasi oleh bhabinkamtibmas. Calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.(mhd).

Tags :
Kategori :

Terkait