Surabaya, Memorandum.co.id - Nurdin dinyatakan bersalah menjadi perantara narkoba jenis sabu sebanyak satu poket. Oleh karena itu, warga Jl Sawah Pulo tersebut dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Tindak pidana yang dilakukan oleh Nurdin berawal pada Selasa, 15 Juni 2021, sekira pukul 11.00. Dia mendapat telepon dari seorang teman yang tidak diketahui namanya tetapi sering bertemu di rumah terdakwa. Temannya tersebut meminta untuk dibelikan sabu sejumlah 0,5 gram. Nurdin menyanggupinya. Alasanya, karena mendapat upah Rp 150 ribu. Setelah Maghrib sekira pukul 18.00, Nurdin ditelpon lagi oleh temannya tersebut. Dia disuruh mengantar sabu yang dipesan ke pom bensin Jl. Danakarya. Namun dirinya menolak. Kemudian, temannya itu datang ke rumahnya di Jl. Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Tujuannya memberi uang kepada Nurdin sejumlah Rp 700 ribu untuk membeli sabu. Selanjutnya, Nurdin pergi untuk membeli sabu di Misnari (DPO) di daerah Jatipurwo. Lalu, Nurdin menyerahkan uang dan diberi sabu yang mana sabu tersebut digenggam di tangan kanannya. Setelah itu dia kembali pulang untuk menyerahkan sabu kepada teman tersebut. Namun, pada saat hendak menyerahkan sabu tersebut, dirinya secara tiba-tiba diamankan oleh Setio Budi dan Riki Karang Purwandani selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, ditemukan barang bukti berupa satu klip berisi sabu dengan berat kotor sejumlah 0,63 gram. Perbuatan Nurdin dinyatakan oleh Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas telah terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurdin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 7 bulan kurungan," tegas hakim Taufik Tatas saat membacakn amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (13/12). Atas putusan tersebut, Nurdin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim,"ujar Nurdin. Sebelumnya JPU Sulfikar telah melakukan penuntutan terhadap Nurdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun penjara. (mg5)
Jadi Kurir Sabu, Warga Sawah Pulo Divonis 5 tahun Penjara
Rabu 13-10-2021,13:41 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :