Surabaya, Memorandum.co.id - Nurdin dinyatakan bersalah menjadi perantara narkoba jenis sabu sebanyak satu poket. Oleh karena itu, warga Jl Sawah Pulo tersebut dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Tindak pidana yang dilakukan oleh Nurdin berawal pada Selasa, 15 Juni 2021, sekira pukul 11.00. Dia mendapat telepon dari seorang teman yang tidak diketahui namanya tetapi sering bertemu di rumah terdakwa. Temannya tersebut meminta untuk dibelikan sabu sejumlah 0,5 gram. Nurdin menyanggupinya. Alasanya, karena mendapat upah Rp 150 ribu. Setelah Maghrib sekira pukul 18.00, Nurdin ditelpon lagi oleh temannya tersebut. Dia disuruh mengantar sabu yang dipesan ke pom bensin Jl. Danakarya. Namun dirinya menolak. Kemudian, temannya itu datang ke rumahnya di Jl. Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Tujuannya memberi uang kepada Nurdin sejumlah Rp 700 ribu untuk membeli sabu. Selanjutnya, Nurdin pergi untuk membeli sabu di Misnari (DPO) di daerah Jatipurwo. Lalu, Nurdin menyerahkan uang dan diberi sabu yang mana sabu tersebut digenggam di tangan kanannya. Setelah itu dia kembali pulang untuk menyerahkan sabu kepada teman tersebut. Namun, pada saat hendak menyerahkan sabu tersebut, dirinya secara tiba-tiba diamankan oleh Setio Budi dan Riki Karang Purwandani selaku Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, ditemukan barang bukti berupa satu klip berisi sabu dengan berat kotor sejumlah 0,63 gram. Perbuatan Nurdin dinyatakan oleh Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas telah terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurdin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 7 bulan kurungan," tegas hakim Taufik Tatas saat membacakn amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (13/12). Atas putusan tersebut, Nurdin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim,"ujar Nurdin. Sebelumnya JPU Sulfikar telah melakukan penuntutan terhadap Nurdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun penjara. (mg5)
Jadi Kurir Sabu, Warga Sawah Pulo Divonis 5 tahun Penjara
Rabu 13-10-2021,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:35 WIB
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Selasa 31-03-2026,16:23 WIB
Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
Selasa 31-03-2026,16:13 WIB
Polres Gresik dan Bapanas Sidak Harga Bapokting Pasca-Lebaran di Pasar Baru, Cabai Masih Mahal
Selasa 31-03-2026,15:57 WIB
Stan Banyak Disewakan Tanpa Perjanjian, PD Pasar Surya Diduga Rugi hingga Miliaran Rupiah
Selasa 31-03-2026,15:51 WIB