Trenggalek, memorandum co.id - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (12/10/2021).
Wakil ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Amin Tohari S. Ag, MH, mengatakan, raker kali ini membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek layak anak. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kabupaten atau kota layak anak.
Menurut Amin, pembahasan ini sangat penting, karena perlu ada poin – poin lagi yang perlu dimasukkan dalam Perda, mengingat Kabupaten Trenggalek ini merupakan kabupaten yang saat ini juga meraih penghargaan atau nominasi Nindya.
“Jadi ada tiga tahap penghargaan, yakni Pratama, Madya, dan Nindya dan Trenggalek masuk nominasi Nindya, sehingga dengan pembahasan raperda ini kami berharap, apa yang telah di dapatkan Kabupaten Trenggalek ini didukung sepenuhnya dengan adanya perda," ujarnya.
Amin Tohari mengungkapkan, dalam pembahasan tadi juga ada masukan – masukan kepada tim teknis, bahwa Perda ini memang harus ada penyesuaian, ada yang harus dimasukkan ke dalam draf raperda yang ada sebelum diparipurnakan.
“Dari pansus II tadi juga menyampaikan kesiapan dari tim asistensi OPD terkait pembahasan ini, dalam jangka waktu satu minggu akan dilaksanakan penyesuaian – penyesuaian draf ini lagi. Sehingga setelah satu minggu nanti, akan kita bahas kembali,” ungkapnya.
Ditambahkannya, target Pansus II bulan ini selesai, walau sebenarnya masih ada waktu sampai akhir Desember. “Pembahasan tentang Kabupaten layak ini target kami selesai akhir bulan ini, sehingga agar target tercapai pembahasan akan kami kebut, sehingga ketika nanti masuk akhir tahun 2021 ini semuanya sudah ada paripurna dan tinggal penetapan.”terangnya. (Ag/Red/gus)