Surabaya, memorandum.co.id - Kematian Edi Sutrisno, korban begal di Jalan Kupang Jaya, membuat geram praktisi hukum Abdul Malik. Karena itu menyangkut nyawa, polisi harus tangani langsung. Apalagi ada korban dan di Indonesia adalah negara hukum, maka pelakunya perlu ditembak mati. "Wajib tertangkap pelakunya dan perlu ditembak mati sebagai efek jera karena sudah meresahkan masyarakat. Asalkan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP)," tegas Abdul Malik, yang juga pengacara ini. Kenapa, kata Malik, korban yang mati akibat perbuatan para bandit jalanan itu menyebabkan anaknya menjadi yatim piatu dan istrinya tidak ada yang menafkahinya lagi. Malik menegaskan, jika polisi harus menangkap dan mencari pelakunya. Seminggu harus ditangkap. Dia yakin jika polisi sangat profesional dan akan menangkap pelakunya. "Polisi akan mencari dengan melacak pelaku melalui CCTV di jalan-jalan kan banyak," pungkas Malik. (rio/fer)
Begal Kupang Jaya Harus Ditembak Mati
Senin 11-10-2021,20:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:46 WIB
Pemotor Vario Tewas Hantam Truk Parkir di Merr Ternyata Berkendara Sambil Lihat HP
Kamis 21-11-2024,11:38 WIB
Survei Republic Institute Pilkada Madiun, Maidi-Panuntun Dinilai Unggul
Kamis 21-11-2024,09:28 WIB
Rijanto-Beky Diprediksi Menang Pilkada Blitar di Atas 65%
Kamis 21-11-2024,16:38 WIB
Laga Klasik Persebaya vs Persija, Bruno Yakin Amankan 3 Poin di Kandang
Kamis 21-11-2024,12:54 WIB
Blue Fish Rasa Sayang, Gozadera Bar De Tapas, dan Warung Hantu Dirazia Polda Jatim
Terkini
Kamis 21-11-2024,22:15 WIB
Pastikan Kesiapan KPPS, KPU Ngawi Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada
Kamis 21-11-2024,22:09 WIB
Langgar Tindak Pidana Pemilihan, Kepala Desa Dijatuhi Hukuman Pidana
Kamis 21-11-2024,22:01 WIB
Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas
Kamis 21-11-2024,21:51 WIB
Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis
Kamis 21-11-2024,21:37 WIB