Surabaya, memorandum.co.id - Kematian Edi Sutrisno, korban begal di Jalan Kupang Jaya, membuat geram praktisi hukum Abdul Malik. Karena itu menyangkut nyawa, polisi harus tangani langsung. Apalagi ada korban dan di Indonesia adalah negara hukum, maka pelakunya perlu ditembak mati. "Wajib tertangkap pelakunya dan perlu ditembak mati sebagai efek jera karena sudah meresahkan masyarakat. Asalkan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP)," tegas Abdul Malik, yang juga pengacara ini. Kenapa, kata Malik, korban yang mati akibat perbuatan para bandit jalanan itu menyebabkan anaknya menjadi yatim piatu dan istrinya tidak ada yang menafkahinya lagi. Malik menegaskan, jika polisi harus menangkap dan mencari pelakunya. Seminggu harus ditangkap. Dia yakin jika polisi sangat profesional dan akan menangkap pelakunya. "Polisi akan mencari dengan melacak pelaku melalui CCTV di jalan-jalan kan banyak," pungkas Malik. (rio/fer)
Begal Kupang Jaya Harus Ditembak Mati
Senin 11-10-2021,20:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Rabu 24-06-2026,18:10 WIB
Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Doktor Unair, Tegaskan Peran Strategis Polwan
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:03 WIB
Tim Kemhan RI Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP di Burno, Dinilai Jadi Lokasi Terbaik di Jawa Timur
Terkini
Rabu 24-06-2026,19:42 WIB
Hadiri KSH Kelurahan Kemayoran, Bhabinkamtibamas Sampai Edukasi Kamtibmas
Rabu 24-06-2026,19:36 WIB
Polda Jatim Bongkar 3.157 Kasus Narkoba di Kota Surabaya, 4.061 Tersangka Diamankan
Rabu 24-06-2026,19:26 WIB
Optimistis Sukses Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Kota Surabaya Matangkan Persiapan Venue dan Atlet
Rabu 24-06-2026,18:49 WIB
Puluhan Pengelola SPPG di Kota Malang Ikuti Kampanye Antikorupsi dari Kejaksaan
Rabu 24-06-2026,18:40 WIB