Surabaya, memorandum.co.id - Kematian Edi Sutrisno, korban begal di Jalan Kupang Jaya, membuat geram praktisi hukum Abdul Malik. Karena itu menyangkut nyawa, polisi harus tangani langsung. Apalagi ada korban dan di Indonesia adalah negara hukum, maka pelakunya perlu ditembak mati. "Wajib tertangkap pelakunya dan perlu ditembak mati sebagai efek jera karena sudah meresahkan masyarakat. Asalkan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP)," tegas Abdul Malik, yang juga pengacara ini. Kenapa, kata Malik, korban yang mati akibat perbuatan para bandit jalanan itu menyebabkan anaknya menjadi yatim piatu dan istrinya tidak ada yang menafkahinya lagi. Malik menegaskan, jika polisi harus menangkap dan mencari pelakunya. Seminggu harus ditangkap. Dia yakin jika polisi sangat profesional dan akan menangkap pelakunya. "Polisi akan mencari dengan melacak pelaku melalui CCTV di jalan-jalan kan banyak," pungkas Malik. (rio/fer)
Begal Kupang Jaya Harus Ditembak Mati
Senin 11-10-2021,20:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:03 WIB