Jember, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan keempat perkara yang menyeret 4 kepala desa non-aktif digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jember. Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Hanak untuk umum yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Totok Yanuarto, dan Nur Khausar dan diikuti oleh Penasehat hukum Suyitno Rahman. Keempat terdakwa masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati, Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember, Senin (11/10/2021). “Dalam Pembacaan tuntutan nomor perkara 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr oleh Penuntut Umum para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing menjalani hukum badan masing-masing selama satu tahun," ucap Yuri, JPU dalam tuntutannya. Sementara Kepala Kasi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari menerangkan, dalam perkara ini menjadi dua berkas (split) untuk terdakwa Muhammad Alwi, Kades Tempurejo. "Dalam maksud terdakwa MA telah menggunakan (pesta sabu) di dua tempat dengan kelompok yang berbeda, sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan," beber Aditya Okto Thohari. Diberitakan sebelumnya, keempat kades ini dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember, hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember, sampai kemudian tiba di Pengadilan Negeri Jember. (edy)
Empat Kades Nyabu Dituntut 1 Tahun Penjara
Senin 11-10-2021,15:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,20:34 WIB
Dua Pemain Eropa Segera Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Jumat 03-01-2025,13:47 WIB
Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Margomulyo Beri Pelayanan Pengunjung Masjid Religi
Terkini
Sabtu 04-01-2025,08:18 WIB
Cegah PMK, Petugas BBVet Ambil Sampel Darah Hewan Ternak
Sabtu 04-01-2025,07:26 WIB
Harga Cabai Rawit di Ngawi Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Sabtu 04-01-2025,06:39 WIB
Wabah PMK, Pemkab Ngawi Serukan Mitigasi Aktif
Sabtu 04-01-2025,06:00 WIB
Awal Tahun, Harga Pangan di Kabupaten Madiun Masih Mahal
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB