Simpan 3.040 Butir Pil LL dan 2,93 Gram Sabu, Pengedar Sambikerep Dicokok Polisi

Jumat 08-10-2021,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu (SS) dan pil LL, Eko Setyo (43), digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Lontar. Terbukti, saat digeledah, di kamarnya ditemukan 3.040 butir pil LL, 2, 93 gram SS, dua pipet kaca yang terdapat sisa bekas sabu total seberat 2,93 gram, dan seperangkat alat isap SS yang diakui milik Eko. Setelah cukup bukti, petugas kemudian menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka ini diduga pengguna sabu dan menjual pil LL," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (8/10). Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, berawal anggota melakukan penyelidikan terhadap Eko. Itu dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi, jika dia selain menjadi pengguna, juga pengedar sabu dan pil LL di wilayah Sambikerep. "Tersangka ini diduga mengedarkan pil ke kalangan remaja di sekitar rumahnya," beber Daniel. Penyelidikan anggota di lapangan ternyata membuahkan hasil. Bahwa Eko  mengedarkan pil LL dan keuntungan penjualannya digunakan untuk membeli sabu. Tanpa menunggu lama dan setelah memastikan tersangka di dalam rumah, anggota lalu menggerebek dan meringkusnya tanpa perlawanan. "Tersangka saat digerebek anggota sedang menunggu pelanggannya," jelas Daniel. Kemudian petugas menyuruh Eko untuk menunjukkan di mana tempat narkoba disimpan. Alhasil ditemukan empat plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil LL. "Ketika kami geledah, ditemukan lagi tiga botol putih berisi pil LL. Masing-masing botol berisi 1000 butir pil," beber Daniel. Penggeledahan terus dilakukan dan petugas kembali menemukan dua pipet kaca, satu poket sabu yang hendak digunakan tersangka. Diduga tersangka ini menjual pil LL untuk bisa menggunakan sabu. Polisi masih mendalami hal ini, mereka juga masih mencari penyuplai pil ke tersangka. Untuk sabu, tersangka membeli dan hendak digunakan sendiri. "Tersangka tidak bekerja, diduga ia jual pil LL untuk bisa nyabu," pungkas Daniel. Sementara itu, Eko tidak bisa mengelak dan mengaku, awalnya dia hanya jadi pengguna sabu. Karena harga barang haram itu mahal, sehingga tidak bisa mengonsumsi sabu setiap kali kepingin. Akhirnya, terlintas dipikirannya untuk menjadi pengedar pil LL. Hasil dari penjualan dibelikan sabu. "Saya jual pil LL agar bisa beli sabu," tutur Eko kepada penyidik.(rio)

Tags :
Kategori :

Terkait