Tulungagung, memorandum.co.id - Kini vaksinasi Covid-19 menjadi momentum yang ditunggu oleh masyarakat. Baik yang belum mendapatkan vaksin Covid - 19 tahap pertama, maupun yang menunggu untuk mendapatkan vaksin Covid - 19 tahap kedua. Hal ini terjadi bukan hanya manfaat vaksin yang bisa meminimalkan potensi serangan Covid - 19. Namun juga syarat untuk melakukan sejumlah aktifitas, seperti bepergian atau saat bekerja. Tetapi tak sedikit penyintas Covid - 19 yang harus menunggu hingga 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin tahap pertama maupun kedua. Namun mulai awal Oktober ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan baru soal vaksinasi Covid - 19 untuk penyintas. Kabid P2P Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka P yang dikonfirmasi di kantornya mengatakan, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/II/ 2529 /2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas. "Aturannya ada dalam SE Kemenkes yang ditandatangani tanggal 29 September," ujarnya, Kamis (7/10). Dalam aturan tersebut, penyintas yang sempat dinyatakan terkonfirmasi dengan gejala ringan sampai sedang dan tidak sampai mendapatkan perawatan di ICU selama terkonfirmasi, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 setelah sebulan pasca dinyatakan sembuh. "Bisa langsung mendapatkan vaksin, sebulan setelah sembuh," ucapnya. Sementara untuk terkonfirmasi yang sempat menjalani perawatan di ICU karena gejala yang dialaminya berat, tetap harus menunggu 3 bulan pasca sembuh untuk mendapatkan vaksin Covid - 19. "Kalau ini harus menunggu 3 bulan dulu, pasca sembuh," ungkapnya. Masih menurut Didik, untuk vaksin yang diberikan, bagi penyintas yang telah mendapatkan vaksin tahap pertama, maka vaksin tahap kedua disesuaikan dengan vaksin tahap pertama. Sedangkan untuk penyintas yang belum pernah mendapatkan vaksin, akan diberikan vaksin sesuai dengan ketersediaan vaksin di daerah tersebut. (fir/mad)
Mulai Oktober, Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh
Kamis 07-10-2021,15:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Kamis 08-01-2026,15:05 WIB
Kasus Pesta Gay Masuk Tahap II, 34 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kamis 08-01-2026,15:56 WIB
YLKI Jatim Soroti Dugaan Manipulasi Pasien BPJS Kesehatan Kondisi Darurat di RSI A Yani Surabaya
Kamis 08-01-2026,18:51 WIB
Ini Penuturan Saksi Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus
Terkini
Jumat 09-01-2026,13:49 WIB
Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor PU SDA Jatim, Polsek Gayungan Pastikan Situasi Kondusif
Jumat 09-01-2026,13:35 WIB
Dindik Jatim Bentengi Siswa dari Jeratan Ideologi Ekstrem di Dunia Maya
Jumat 09-01-2026,13:23 WIB
Tak Gunakan APBD, Proyek Kereta Listrik SRRM Surabaya Raya Rp5,4 Triliun Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri
Jumat 09-01-2026,13:18 WIB
Jaga Marwah Institusi, Kalapas Jember Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Jumat 09-01-2026,13:14 WIB