Tulungagung, memorandum.co.id - Kini vaksinasi Covid-19 menjadi momentum yang ditunggu oleh masyarakat. Baik yang belum mendapatkan vaksin Covid - 19 tahap pertama, maupun yang menunggu untuk mendapatkan vaksin Covid - 19 tahap kedua. Hal ini terjadi bukan hanya manfaat vaksin yang bisa meminimalkan potensi serangan Covid - 19. Namun juga syarat untuk melakukan sejumlah aktifitas, seperti bepergian atau saat bekerja. Tetapi tak sedikit penyintas Covid - 19 yang harus menunggu hingga 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin tahap pertama maupun kedua. Namun mulai awal Oktober ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan baru soal vaksinasi Covid - 19 untuk penyintas. Kabid P2P Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka P yang dikonfirmasi di kantornya mengatakan, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/II/ 2529 /2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas. "Aturannya ada dalam SE Kemenkes yang ditandatangani tanggal 29 September," ujarnya, Kamis (7/10). Dalam aturan tersebut, penyintas yang sempat dinyatakan terkonfirmasi dengan gejala ringan sampai sedang dan tidak sampai mendapatkan perawatan di ICU selama terkonfirmasi, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 setelah sebulan pasca dinyatakan sembuh. "Bisa langsung mendapatkan vaksin, sebulan setelah sembuh," ucapnya. Sementara untuk terkonfirmasi yang sempat menjalani perawatan di ICU karena gejala yang dialaminya berat, tetap harus menunggu 3 bulan pasca sembuh untuk mendapatkan vaksin Covid - 19. "Kalau ini harus menunggu 3 bulan dulu, pasca sembuh," ungkapnya. Masih menurut Didik, untuk vaksin yang diberikan, bagi penyintas yang telah mendapatkan vaksin tahap pertama, maka vaksin tahap kedua disesuaikan dengan vaksin tahap pertama. Sedangkan untuk penyintas yang belum pernah mendapatkan vaksin, akan diberikan vaksin sesuai dengan ketersediaan vaksin di daerah tersebut. (fir/mad)
Mulai Oktober, Penyintas Covid-19 Bisa Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh
Kamis 07-10-2021,15:00 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :