Gelapkan Uang Pembayar Besi Rp 3 M, Bos UD MJM Kendari Dituntut 3,5 Tahun

Rabu 06-10-2021,18:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Rommy Hartono dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP. Rommy dinyatakan bersalah karena awalnya memesan kawat besi ke PT Gunung Baja (GB) di Pergudangan Romokalisari untuk dijual kembali di perusahaan miliknya, UD Maju Jaya Mandiri (MJM) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Selama Oktober 2014 hingga September 2016, terdakwa telah memesan 104.170 kawat besi kepada Jerry Evan Tandra, direktur PT GB. Harganya Rp 10,9 miliar. Pengiriman besi itu awalnya berjalan lancar. Barang dikirim oleh Jerry dan kemudian Rommy membayarnya. Namun, belakangan Rommy tidak membayar pesanannya. Padahal, kawat besi pesanan sudah dikirim oleh Jerry ke toko milik terdakwa di Kendari. Dalam perjanjian, Rommy sepakat untuk membayar pemesanan kawat besi itu sepekan setelah barang dikirim. Jerry lantas mengirim kawat besi pesanan terdakwa melalui jasa ekspedisi ke Kendari. Jumlahnya yang dikirim 80.000 batang besi seharga Rp 3 miliar. Besi-besi itu dikirim secara bertahap selama Juni hingga Oktober 2016. Ada 22 invoice yang mencatat pengiriman hingga pemesanan besi tersebut. Kawat besi pesanan itu juga sudah diterima Rommy dan telah dijual tokonya di Kendari. Namun, Rommy tidak membayarnya. Setelah jatuh tempo waktu pembayarannya, ternyata terdakwa tidak membayarnya sehingga terdakwa tidak dapat memesan besi lagi kepada Jerry. Terdakwa selalu berjanji akan segera membayarnya setelah lewat jatuh tempo. Jerry sempat percaya dengan janji terdakwa hingga dia masih sempat mengirim besi-besi pesanan Rommy meskipun pelanggannya itu belum membayar pesanan sebelumnya. Namun, dia akhirnya menghentikan pengiriman besi ke terdakwa setelah pesanan sebelumnya tidak kunjung dibayar dan tagihan terus membengkak. Jerry masih tetap berusaha menagih utang Rommy dari pemesanan yang belum dibayar. Namun, saat didatangi ke Kendari, perusahaan Rommy sudah tidak lagi beroperasi. Ternyata, terdakwa menutup tempat usahanya yaitu UD Jaya Mandiri sehingga mengakibatkan Jerry merugi Rp 3 miliar. Jaksa Winarko menilai seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan telah terpenuhi. Yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa dari Kejati Jatim itu terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi)."Saya mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,"ujar terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait