Dua Pengedar Sabu Asal Badas Diciduk Polres Kediri

Rabu 06-10-2021,13:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Meski di tengah pandemi, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri tak pernah henti melakukan perburuan terhadap pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri. Dari upaya perburuan tersebut, Tim Buser Satreskoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, Ucok Andy Harianto (41) dan Iqbal Hermawan (26), warga Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil pengakuan Andre Susanto (26), warga Desa Bringin, Kecamatan Badas. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan. "Kedua pelaku yakni Ucok Andy Harianto dan Iqbal Hermawan diamankan di pinggir jalan umum Desa Bringin, Kecamatan Badas," jelas AKP Ridwan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,12 gram, 2 ponsel, 1 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 alat bong dan 1 bungkus plastik warna putih. Ditambahkan AKP Ridwan, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait