Surabaya, memorandum.co.id - Muchlas Andy Rosdinata dihukum 4 tahun penjara. Warga Bogangin tersebut dinyatakan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. Majelis hakim yang diketuai Mohamad Basir menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Damang Anubowo, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchlas Andy Rosdinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Hakim Basir saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (5/10). Dalam pertimbangannya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," katanya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Epeng. Belum sempat memakainya terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, JPU Damaang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. (mg5)
Beli Sabu Rp 400 ribu, Warga Bogangin Dihukum 4 Tahun
Selasa 05-10-2021,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,21:01 WIB
Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Terkini
Sabtu 30-11-2024,17:34 WIB
Kwarda Jatim Bangun Insan Muda Peduli Sosial Serta Perkuat Wawasan Kebangsaan untuk Menjaga Keutuhan NKRI
Sabtu 30-11-2024,17:15 WIB
Amankan Pelaku, Polisi Dalami Motif WNA Belgia Tusuk Alat Vital Korban dengan Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,16:22 WIB
Hampir Sebulan Ujicoba QR Code Pertalite di Tuban, Konsumen Sambut Antusias
Sabtu 30-11-2024,15:39 WIB
Kapolres Lumajang Pastikan Keamanan Pasca Pilkada, Kontrol Kegiatan di KPU
Sabtu 30-11-2024,15:04 WIB