Surabaya, memorandum.co.id - Muchlas Andy Rosdinata dihukum 4 tahun penjara. Warga Bogangin tersebut dinyatakan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. Majelis hakim yang diketuai Mohamad Basir menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Damang Anubowo, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchlas Andy Rosdinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Hakim Basir saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (5/10). Dalam pertimbangannya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," katanya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Epeng. Belum sempat memakainya terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, JPU Damaang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. (mg5)
Beli Sabu Rp 400 ribu, Warga Bogangin Dihukum 4 Tahun
Selasa 05-10-2021,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB
Wow! Vinicius Junior Beli Klub Sepak Bola di Portugal
Terkini
Sabtu 11-01-2025,13:31 WIB
Pembukaan Kejurprov Jatim Bola Voli U-15 di Kota Delta, Diikuti 34 Klub Putra dan 36 Klub Putri
Sabtu 11-01-2025,12:37 WIB
Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak
Sabtu 11-01-2025,12:08 WIB
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Ngopi di Warkop Panceng Gresik
Sabtu 11-01-2025,11:36 WIB
Perkuat Program MBG, Polri Siapkan Bintara Spesialis Pangan dan Gizi
Sabtu 11-01-2025,11:30 WIB