Surabaya, memorandum.co.id - Muchlas Andy Rosdinata dihukum 4 tahun penjara. Warga Bogangin tersebut dinyatakan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. Majelis hakim yang diketuai Mohamad Basir menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Damang Anubowo, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchlas Andy Rosdinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur Hakim Basir saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (5/10). Dalam pertimbangannya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba."Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," katanya. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir."Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Epeng. Belum sempat memakainya terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, JPU Damaang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1,2 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. (mg5)
Beli Sabu Rp 400 ribu, Warga Bogangin Dihukum 4 Tahun
Selasa 05-10-2021,18:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,19:25 WIB
Dewan Soroti Kinerja OPD Pemkot Madiun, Serapan Anggaran Masih Variatif
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Selasa 31-03-2026,20:03 WIB
Tingkatkan Akurasi Bansos, Mensos Gus Ipul Ajak Pemkab Gresik Perbarui DTSEN Secara Faktual
Selasa 31-03-2026,19:36 WIB
Pemerintah Panggil Platform Digital Terkait Kepatuhan PP TUNAS Lindungi Anak
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:17 WIB
Transparan dan Terukur, Begini Proses Faskes Jadi Mitra BPJS Kesehatan
Rabu 01-04-2026,18:55 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Dukung WFH ASN, Tekankan Pengawasan dan Efisiensi BBM
Rabu 01-04-2026,18:54 WIB
The Spirit Weaver, Resmi Rilis di Steam Tunjukkan Kualitas Studio Indonesia
Rabu 01-04-2026,18:50 WIB
Polda Jatim Imbau Casis Polri Tidak Percaya Calo dalam Penerimaan 2026
Rabu 01-04-2026,18:46 WIB