Surabaya, memorandum.co.id - Hendryk Winarno dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menyatakan warga Jedong, Tambaksari tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain hukuman badan, Hendryk juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidiair dua bulan kurungan. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendryk Winarno dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan,"kata JPU Samsu saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (4/10). Hendryk melalui penasihat hukumnya, Ronny Bahmari, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.“Pembelaan secara tertulis yang mulia, kami ajukan minggu depan,” ucap Rony saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa diketahui mendapatkan ribuan pil LL itu dari Alfaroq Rizky Oktarino yang diperiksa dalam berkas berbeda. Pada 30 Mei 2021 lalu terdakwa memesan 1000 butir pil LL untuk dijual kembali. Ribuan obat terlarang itu dibeli seharga Rp 650 ribu. Setelah didapatkan, kemudian terdakwa menjual 439 Pil LL seharga Rp 880 ribu kepada RIZ dan 100 butir kepada MAS seharga Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya 461 butir Pil LL dia simpan di rumahnya untuk dijual kembali. Sayangnya, sisa pil LL itu belum laku terjual aksinya diketahui oleh Bayu Janurda petugas kepolisiam dari Polrestabes Surabaya. (mg5)
Edarkan 1.000 Butir Pil LL, Warga Tambaksasi Dihukum 1,3 Tahun Penjara
Senin 04-10-2021,19:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :