Pesta Sabu di Kamar Kos, Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat 01-10-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sudah tahu dilarang, Hady Gagah Purnomo bersama dua temannya, Wowok atau Minak Jinggo dan Radit (keduanya DPO) malah berniat pesta sabu. Perbuatannya itu kini mendapat ganjaran berupa tuntutan selama 6 tahun penjara. Pesta barang haram itu rencananya akan dilakukan terdakwa pada Selasa 25 Mei 2021, sekira jam 15.30. Tempatnya, di dalam kamar kost yang berada di Jl. Tanah Merah Utara Gg. II No. 11 Surabaya. Sabu tersebut dibeli secara patungan, masing-masing Rp 50 ribu. Sedangkan harga sabu tersebut Rp 150 ribu tiap poket. Namun, belum sempat terdakwa hendak menggelar pesta sabu tersebut dia diamankan. Terdakwa ditangkap oleh Edwin Ardiansyah, Kresna Musahdad, Dwi Cahyo dan Surya Hadi Saputra (keempatnya petugas kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 pocket plastik klip sabu masing-masing dengan berat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu 2 buah pipet kaca masing-masing dengan berat 1,53 gram dan 1,18 gram, 2 buah selang plastik penghubung warna putih trasnparan, 1 skrop terbuat dari sedotan plastic warna putih, 3 buah sedotan plastic warna putih, 1 buah botol plastic warna putih transparan dengan penutup warna hitam. Perbuatan Hady Gagah Purnomo itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar tak memberinya ampunan sedikitpun. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut menyatakan Hady telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Menuntut terdakwa Hady Gagah Purnomo dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair pidana penjara selama 6 bulan,"tutur JPU pengganti Diah Ratri saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Hady dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika berbahaya. Tetapi, ada hal meringankan yang dipertimbangkan oleh JPU. Hady bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, Hady hanya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman saat putusan nantinya."Saya mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal,"ujar Hady. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait