Surabaya, Memorandum.co.id - Sudah tahu dilarang, Hady Gagah Purnomo bersama dua temannya, Wowok atau Minak Jinggo dan Radit (keduanya DPO) malah berniat pesta sabu. Perbuatannya itu kini mendapat ganjaran berupa tuntutan selama 6 tahun penjara. Pesta barang haram itu rencananya akan dilakukan terdakwa pada Selasa 25 Mei 2021, sekira jam 15.30. Tempatnya, di dalam kamar kost yang berada di Jl. Tanah Merah Utara Gg. II No. 11 Surabaya. Sabu tersebut dibeli secara patungan, masing-masing Rp 50 ribu. Sedangkan harga sabu tersebut Rp 150 ribu tiap poket. Namun, belum sempat terdakwa hendak menggelar pesta sabu tersebut dia diamankan. Terdakwa ditangkap oleh Edwin Ardiansyah, Kresna Musahdad, Dwi Cahyo dan Surya Hadi Saputra (keempatnya petugas kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 pocket plastik klip sabu masing-masing dengan berat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu 2 buah pipet kaca masing-masing dengan berat 1,53 gram dan 1,18 gram, 2 buah selang plastik penghubung warna putih trasnparan, 1 skrop terbuat dari sedotan plastic warna putih, 3 buah sedotan plastic warna putih, 1 buah botol plastic warna putih transparan dengan penutup warna hitam. Perbuatan Hady Gagah Purnomo itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar tak memberinya ampunan sedikitpun. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut menyatakan Hady telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Menuntut terdakwa Hady Gagah Purnomo dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair pidana penjara selama 6 bulan,"tutur JPU pengganti Diah Ratri saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (1/10). Hady dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika berbahaya. Tetapi, ada hal meringankan yang dipertimbangkan oleh JPU. Hady bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, Hady hanya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman saat putusan nantinya."Saya mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal,"ujar Hady. (mg5)
Pesta Sabu di Kamar Kos, Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 01-10-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:03 WIB