Pemuda Bangkalan Ngurir Ekstasi

Kamis 30-09-2021,22:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Umar Faruq didakwa menjadi kurir lima butir ekstasi. Kini, pemuda Bangkalan, Madura itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara diadili. Awalnya, pada Minggu (13/6/2021), sekitar pukul 11.30, Umar dihubungi oleh Stevany alias Bonek yang memesan ekstasi sebanyak 5 butir. Kemudian terdakwa menghubungi Munir alias Munip (DPO). Tujuannya untuk memesan ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan, Munir menyuruh terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.625.000,- ke rekening bank atas nama MUNIF. Kemudian terdakwa janjian dengan Munir untuk ketemuan di depan Sekolah Madrasah Jalan  Jeddih Utara, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. "Setelah terdakwa ketemuan dengan Munir di tempat yang ditentukan tersebut, terdakwa menerima 1 poket isi 5 butir pil warna hijau logo Rolex yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat ± 2,12 gram," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriayanto Sudarsono saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (30/9). Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 poket ekstasi itu di dalam saku jaket miliknya dan pulang ke rumah. Pada Senin 14 Juni 2021, terdakwa menuju ke Surabaya untuk menemui Stevany alias Bonek untuk menyerahkan eksatasi tersebut. "Namun, setelah terdakwa sampai di Jalan  Gubeng Kertajaya Gang 3, dan belum sempat bertemu dengan Stevany alias Bonek, terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas kepolisian," kata JPU. Menurut pengakuan terdakwa, dari penjualan ekstasi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 75 ribu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan JPU, terdakwa Umar Faruq sama sekali tidak menampiknya. "Benar Yang Mulia," ujar Faruq saat ditanya Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait