Bupati Akan Evaluasi Seluruh Perda Pemkab Malang

Kamis 30-09-2021,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Adanya peraturan daerah (Perda) di Pemkab Malang yang belum berfungsi karena belum dilengkapi perbup, Bupati Malang HM Sanusi berjanji akan mengevaluasi seluruh perda yang ada. “Akan kami lakukan evaluasi terlebih dahulu seluruh perda yang ada,” kata Sanusi, Kamis (30/9/2021). Menanggapi tudingan DPRD terkait pemborosan anggaran untuk pembuatan perda, Sanusi kurang setuju. Dengan dibuatnya aturan sebagai landasan dalam melakukan kinerja yang dilakukan ASN untuk masyarakat Kabupaten Malang. “Mungkin untuk perbupnya masih dalam proses karena memang butuh waktu untuk menjabarkan dari perda,” kata Sanusi. Disampaikan, itu pun belum lagi harus menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim. Apabila ada catatan maka harus diperbaiki sesuai dengan apa yang diamanahkan. Karena harus Perbu harus selaras dengan perdanya. “Kinerja ASN itu berdasarkan aturan yang ada, hal itu berlaku bagi semuanya,” terang Sanusi. Kabag Hukum Pemkab Malang Prasetyani Arum A menyampaikan bahwa tidak semua perda belum berfungsi, meski tidak diikuti oleh perbup atau peraturan kepala Daerah (perkada). Perda tersebut sebagian tetap dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan dengan disandingkan peraturan di atasnya. Bagian Hukum menurutnya juga tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa perda yang belum ditindak-lanjuti oleh perkada sebagai landasan untuk menjalankan perda tersebut. “Tetapi tidak semuanya belum berfungsi meski tidak disusul dengan perkada,” terang Arum. Namun OPD tetap menjalankan perda tersebut dengan disandingkan aturan yang ada diatasnya seperti Perpres atau Permen sehingga OPD tetap bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Memang seharusnya setelah dibuat perda, OPD langsung menindak-lanjuti dengan menyusun draf perkadanya. “Hal ini yang masih kurang begitu banyak dipahami oleh OPD, bagian hukum hanya melakukan perbantuan pada mereka,” jelas Arum. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait