Surabaya, memorandum.co.id - Dedi Prasetyo Utomo dihukum selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini bahwa pemuda kelahiran Trenggalek itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban FN (14). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Prasetyo Utono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9). Hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak. "Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Suparno. Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," bebernya. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, dan JPU Anggraini sama-sama menyatakan menerima."Terima pak hakim," ujar Dedi. Untuk diketahui, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian dia (korban, red) dijemput terdakwa di Terminal Bungurasih. Terdakwa akhirnya mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Korban akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. (mg5)
Sekap dan Cabuli Gadis Remaja, Lelaki Bejat ini Divonis 5 tahun
Selasa 28-09-2021,16:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:46 WIB
Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi
Kamis 30-04-2026,14:37 WIB
Polda Jatim Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi, 79 Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,12:58 WIB
Wabup Ngawi bersama Perum Bulog Kantor Cabang Madiun Launching Penyaluran Bahan Pangan
Kamis 30-04-2026,13:51 WIB
Aksi May Day 2026 di Surabaya Dipadati 6.000 Buruh, Ini Rute Lengkapnya
Terkini
Jumat 01-05-2026,08:06 WIB
Messi Resmi Akuisisi Cornellà, Langsung Kirim Pesan Dukungan dan Targetkan Pertumbuhan Klub
Jumat 01-05-2026,07:59 WIB
Infantino Bidik Masa Jabatan 15 Tahun di FIFA, Siap Maju Lagi hingga 2031
Jumat 01-05-2026,07:58 WIB
Bobol Rumah Kosong Tepergok Pemilik, Pria Bubutan Surabaya Dibekuk Polisi
Jumat 01-05-2026,07:34 WIB
Emery Murka! VAR Dinilai “Gila” Usai Tekel Keras ke Watkins Tak Berbuah Kartu Merah
Jumat 01-05-2026,06:00 WIB