Jember, Memorandum.co.id - Pelaku pencurian truk di Semboro akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro melalui jajaran unit Reskrim beserta dibantu Resmob Kota 1. Pelaku bernama Sipul (37) asal Dusun Krajan II, Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perjalanan hendak ke pabrik PG Semboro untuk membongkar muatan tebu dan menggunakan truk hasil curian di Jalan Tanggul - Semboro. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Semboro, Iptu Agus Sholikin saat dikonfirmasi melalui telepon perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian truk di wilayahnya, Minggu (26/09) malam. "Benar, Polsek Semboro ungkap pencurian. Dan kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan enam jenis truk yang terjadi pada akhir Agustus bulan lalu," ujar Kapolsek Semboro, Senin (27/9/2021). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Truck Mitsubishi, tahun 2006 serta 1 buah kontak yang digunakan untuk merusak kunci pintu truck. Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pelaku saat sedang beraksi melakukan perusakan terhadap truk yang dicurinya. "Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu truck sebelah kanan dan menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak kendaraan lain (kunci kontak truck sebelumnya sudah rusak)," jelasnya. Kronologi kejadiannya, ada warga yang melaporkan kalau kendaraannya jenis truk hilang. "Kronologisnya yaitu seorang sopir yang merupakan saksi menceritakan bahwa usai bongkar muatan di PG Semboro, truknya diparkir di halaman bandaran tempat kejadian dan truk sudah dikunci, keesokannya mau mengambil truknya sudah tidak ada," beber Kapolsek. Atas kejadian itu, sopir truk tersebut memberitahukan terhadap pemilik truk jika truknya hilang dan melaporkan ke Polsek Semboro. "Si sopir ini kemudian memberitahukan kepada pemilik truk dan berusaha melakukan pencarian, akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semboro," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun. (edy)
Polsek Semboro Tangkap Pencuri Truk Asal Lumajang
Senin 27-09-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB
Saat Tenang Menjelma Jadi Fenomena
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Terkini
Jumat 16-01-2026,06:00 WIB
Kembali ke Bumi
Kamis 15-01-2026,22:32 WIB
Antisipasi Burnout, ASN Kemendukbangga Jatim Dibekali Strategi Jaga Kesehatan Mental
Kamis 15-01-2026,21:37 WIB
Hadiri Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Wagub Emil Dardak Ajak Kepala Desa Mandiri di Tengah Keterbatasan Fiskal
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:39 WIB