Jember, Memorandum.co.id - Pelaku pencurian truk di Semboro akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro melalui jajaran unit Reskrim beserta dibantu Resmob Kota 1. Pelaku bernama Sipul (37) asal Dusun Krajan II, Desa Banyuputih, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan perjalanan hendak ke pabrik PG Semboro untuk membongkar muatan tebu dan menggunakan truk hasil curian di Jalan Tanggul - Semboro. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Semboro, Iptu Agus Sholikin saat dikonfirmasi melalui telepon perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian truk di wilayahnya, Minggu (26/09) malam. "Benar, Polsek Semboro ungkap pencurian. Dan kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan enam jenis truk yang terjadi pada akhir Agustus bulan lalu," ujar Kapolsek Semboro, Senin (27/9/2021). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit Truck Mitsubishi, tahun 2006 serta 1 buah kontak yang digunakan untuk merusak kunci pintu truck. Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pelaku saat sedang beraksi melakukan perusakan terhadap truk yang dicurinya. "Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu truck sebelah kanan dan menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak kendaraan lain (kunci kontak truck sebelumnya sudah rusak)," jelasnya. Kronologi kejadiannya, ada warga yang melaporkan kalau kendaraannya jenis truk hilang. "Kronologisnya yaitu seorang sopir yang merupakan saksi menceritakan bahwa usai bongkar muatan di PG Semboro, truknya diparkir di halaman bandaran tempat kejadian dan truk sudah dikunci, keesokannya mau mengambil truknya sudah tidak ada," beber Kapolsek. Atas kejadian itu, sopir truk tersebut memberitahukan terhadap pemilik truk jika truknya hilang dan melaporkan ke Polsek Semboro. "Si sopir ini kemudian memberitahukan kepada pemilik truk dan berusaha melakukan pencarian, akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semboro," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun. (edy)
Polsek Semboro Tangkap Pencuri Truk Asal Lumajang
Senin 27-09-2021,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum
Selasa 16-06-2026,16:41 WIB
Remas Dada Gadis 16 Tahun di Surabaya, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 16-06-2026,18:15 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan
Terkini
Rabu 17-06-2026,15:32 WIB
Gandeng Perguruan Silat, Kapolres Jember Ajak Rawat Kedamaian Jelang Pengesahan Warga PSHT
Rabu 17-06-2026,15:30 WIB
Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa Masuk Propemperda 2026 Jombang
Rabu 17-06-2026,15:27 WIB
Ratusan Mahasiswa Kepung Grahadi Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo-Gibran
Rabu 17-06-2026,15:25 WIB
Menteri Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng
Rabu 17-06-2026,14:49 WIB