Dirjen KI Sosialisasikan Tarik Royalti Satu Pintu

Jumat 24-09-2021,14:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh mengatakan, kehadiran PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait serta pengelola musik dan lagu yang bersifat komersial. “Dua-duanya itu harus sejalan karena dilindungi oleh undang-undang agar ada kepastian hukum dan jangan sampai ada aturan yamg membingungkan dan tidak jelas. Makanya, LMKN ditunjuk sebagai pengelola royalti. Ini dapat kita lihat di dalam konsideran dari PP tersebut,” ujar Yurod, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Kakayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (23/9) di Hotel Vasa, Surabaya. Menurutnya, kehadiran LMKN ini untuk mengoptimalkan pengelolaan royalti yakni dengan mengolek atau mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti tersebut kepada yang berhak. “Kita punya mitra ada 8 LMK. Karena para pemilik hak tergabung dalam LMK. Bagaimana mendistribusikannya, ya melalui LMK karena mempunya hubungam hukum dengan para pencipta. Termasuk jika ada yang sampai terjadi sengketa, kita bekerja sama dengan Direktur Penyedikan dan Penyelesaian Sengketa Dirjen KI untuk mengatasi masalah ini,” pungkas mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi ini. Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, Syarifuddin mengatakan, sosialisasi peraturan pemerintah yang sudah diundangkan sejak 30 Maret 2021 ini adalah bentuk pemerintah hadir untuk memberikan solusi di bawah. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan menarik, menhimpun dan mendistribusikan royalti dapat menjadi jalan keluar persoalan yang sempat terjadi. “Dulunya ada penarikan-penarikan terhadap para pengguna seperti karaoke dan sejenisnya sebelum ada LMKN. Sekarang dengan kehadiran LMKN ini diharapkan akan membuat lebih tertib dan menjadikan sejahtera bagi para pemilik hak cipta dan pemegang hak terkait. Jadi tidak ada lembaga-lembaga lagi selain LKMN yang akan menarik pungutan-pungutan dari para pengguna karya cipta,” ujar Syarifuddin. Tidak dipungkiri, kehadiran LMKN yang berdiri atas amanah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, akan membantu pemerintah untuk melebur persoalan yang sebelumnya ada di antara anggota dan pengurus yang sedang bermasalah. “PP ini lebih pada penyempurnaan aturan. Pemerintah pembuat aturan, yang melaksanakan LMKN. Sebelum ada LMKN, lembag-lembaga ini datang dan menarik sendiri kepada para pengguna, sampai akhirnya ada masalah. Dan datanglah mereka pada pemerintah supaya ada satu lembaga yang hanya memungut. Dan melalui PP ini sudah diatur semuanya. Makanya sebelum diberlakukan nanti, kita sosialisasikan lebih dulu,” sambungnya. Sementara itu, Wahyoedi, salah satu pelaku usaha yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik rencana akan diterapkannya aturan pada PP tersebut. Hanya saja, ia sedikit resah dengan aturan hitungan hak cipta yang besara tarifnya dihitung berdasarkan per meter persegi untuk pub, bar, resto, diskotek, klub malam per tahun. "Ini agak aneh, kalau kita cermati justru malah akan menyusahkan pelaku usaha. Karena bisa jadi pembayaran pertahunnya jatuhnya akan lebih mahal. Apalagi dengan kondisi saat ini, tempat hiburan belum boleh beropereasi," tandasnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait