Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Batu

Selasa 21-09-2021,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jatim menerima berkas perkara JE alias Ko Jul, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu. JE merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (5/8/2021) lalu. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, berkas perkara JE diterima pihaknya pada Jumat (17/9). "Berkas perkara tersangka JE alias Ko Jul kita terima Jumat kemarin," tutur Fathur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/9). Fathur menambahkan, saat ini berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Masih diteliti apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," imbuhnya. Lebih lanjut, Fathur mengatakan jika tersangka JE dipersangkakan atas UU RI Nomor 17 tahunq 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 64 KUHP "Pasal yng dipersangkakan yakni perlindungan anak," tandasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait