Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan hasil penyelidikan kasus Fetish (kelainan seksual) Mukena. Disampaikan secara resmi kepada sejumlah media di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (20/09/2021). Penyelidikan itu dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Baik dari korban, pelaku, ahli kominfo, ahli bahasa hingga dari penyelidik psikolog. "Sejumlah keterangan sudah kami dapatkan. Dari korban yang mengadu, hingga pelaku. Bahkan ahli bahasa hingga psikolog. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo, Senin (20/09/2021). Ia menambahkan, penyelidikan dimulai dari adanya pengaduan dari para model yang juga mahasiswi. Dugaannya, teradu inisial DA, melakukan endorse foto (penjualan mukena) di online shop. Namun kenyataanya, foto tidak dipasang di online shop, namun malah membagikan di-followers di akun twitter. Hasil penyelidikan, tidakan DA, belum masuk dalam kategori atau distribusi kesusilaan. Sejumlah tanggapan atau komentar di grup selfy mukena, adalah akun yang bersifat terbuka. Sehingga, siapa saja bisa meng-upload dan komentar. Kesimpulan sementara, belum masuk dalam tindak pidana maupun dalam pelanggaran ITE. "Jika memang nantinya tidak ditemukan pidananya, bisa saja penyelidikan dihentikan. Namun demikian, tetap masih kami dalam,' lanjutnya. Hingga saat ini, tambah Tinton, teradu ataupun pelaku, cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Pada kesempatan itu. Polresta Malang Kota juga menghadirkan psikolog, Sayekti Pribadiningtyas yang turut serta dalam memintai keterangan kepada pelaku. "Yang bersangkutan, DA sudah termasuk kategori gangguan Fetisisme Mukena (kelainan seks) yang sudah didapatnya sejak kelas 4 SD. Menurut standar kami, kategori gangguan adalah, sekurang kurangnya dilakukan selama 6 bulan intens dalam satu objek," terang Sayekti. Ia menambahkan, pada saat SD, sudah pernah dibawa ke psikolog. Namun nampaknya tidak dilakukan secara intens. Hasrat seksual dilakukan lewat mukena, setiap hari dalam fetisnya. DA tidak mampu menahan dari hasrat seksual, lebih khusus pada mukena dari bahan kain satin. Kelainan seksual ini, sering terjadi pada pria terhadap sebuah benda. "Ia tidak tertarik pada perempuan terutama pada bagian sensitif, yang bersifat genital. Payudara, vagina maupun pinggul dan lainya. Namun, bisa pada bagian tubuh yang diamputasi, seperti jempol jari misalnya," lanjutnya. Menurut Sayekti, hal bisa diakibatkan secara sikologis. Karena kurang percaya diri, keraguan maskulinitas, ketakutan penolakan penghinaan, bullying dan lainya. "Salah satu solusinya, adalah dengan cara terapi, instropeksi. Namun, hal itu juga membutuhkan waktu yang cukup lama," pungkasnya. (edr/fer)
Heboh Kasus ‘Fetish Mukena’, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Senin 20-09-2021,21:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,02:14 WIB
Kopi Jawa Timur Dibidik Batavia Roast untuk Tembus Pasar Belanda
Kamis 03-09-2026,15:21 WIB
Pasien JKN Tak Perlu Repot Lagi, BPJS Kesehatan Jember Terapkan Surat Kontrol Elektronik
Kamis 03-09-2026,16:48 WIB
MBG Makan Korban, Komisi A DPRD Jombang Minta SPPG Bermasalah Ditutup
Kamis 03-09-2026,14:50 WIB
PBSI Jombang Minta GOR Khusus Bulutangkis, Bupati Siap Inventarisasi Aset
Terkini
Jumat 04-09-2026,01:23 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Jumat 04-09-2026,00:11 WIB
Gandeng Alibaba, Kadin Jatim Buka Akses UMKM Surabaya Tembus Pasar Global
Kamis 03-09-2026,23:10 WIB
Gerindra Unggul di Jatim, Ferdians Reza Alvisa Ingatkan Kader Tak Terlena Jelang 2029
Kamis 03-09-2026,22:53 WIB
Survei Seismik 2D Lamturo Sasar 238 Desa di Lamongan
Kamis 03-09-2026,22:07 WIB