Sudah Ditabrak Korbannya, Di Pengadilan Pejambret Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin 20-09-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Rikwen mengalami nasib sial saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Ia ditangkap warga karena jatuh ditabrak oleh motor korban. Kini, Rikwen dituntut 2 tahun penjara di PN Surabaya, Senin (20/9/2021). Kasus ini bermula pada Selasa 06 Juli 2021 sekitar pukul 22.00, bertempat di depan Gang Pratama JalanTambak Wedi Barat. Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai  Yamaha Vixion. Tujuannya, untuk mencari sasaran mengambil barang milik orang lain. Saat di depan gang, terdakwa melihat dua orang korban, Vista Amelya Nabila dan Fauzia Firda Ayu Safitri sedang mengendarai motor. Vista duduk dibelakang sedang bermain HP. Terdakwa lalu memepet kendaraan yang dikendarai kedua korban dan menarik HP yang dipegang oleh Vista. Setelah berhasil menguasai HP, terdakwa lalu melarikan diri. Kedua korban akhirnya mengejar dengan menabrakkan motornya ke motor terdakwa. Baik terdakwa dan korban lalu sama-sama jatuh dan kedua korban meneriaki terdakwa dengan kata maling. Mengetahui kejadian tersebut, terdakwa akhirnya ditangkap oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Kenjeran guna untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban Vista Amelya Nabila mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti unsur pidananya. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menghadiahkan tuntutan kepada terdakwa selama 2 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rikwen dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9). JPU menilai terdakwa Rikwen telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Rikwen merengek memohon keringanan kepada majelis hakim. Namun, ketua majelis hakim Dewi Iswani langsung menegaskan jika untuk perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dirinya tidak mentolerirnya. "Kalau perkara jambret saya tidak bisa meringankan sekali. Soalnya meresahkan masyarakat. Bikin trauma korban," tegas Hakim Dewi. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait