Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar menggelar Operasi Patuh Semeru 2021. Operasi patuh semeru 2021 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021. Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom menuturkan, Operasi Patuh Semeru 2021 dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi tempat penyebaran Covid-19. Sejumlah sasaran Operasi Patuh Semeru 2021 yaitu pengendara di bawa umur, melebihi batas kecepatan, pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan melawan arus lalu lintas. “Selain menertibkan masyarakat berlalu lintas, Operasi Patuh Semeru 2021 ini juga untuk mengurangi tempat penyebaran Covid-19,” kata Kapolres. "Tujuan Oerasi Patuh Semeru 2021 yaitu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatakan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Angka covid 19 di Kabupaten Blitar telah mengalami penurunan dan saat ini telh masuk level 2," sambungnya. "Sebagaimana data pelanggaran lalu lintas bulan Juli 307 kasus, Agustus 165 kasus dan data Confirm Covid-19 di Kabupaten Blitar 10.714, jumlah kasus aktif 212, jumlah sembuh 8.870 dan data meninggal dunia sebanyak 4.632 diman Kabupaten Blitar menduduki peringkat ke 3 (tiga) kasus aktif di Provinsi Jawa Timur," pungkas Kapolres Aditya.(pra)
Polres Blitar Gelar Operasi Gabungan Patuh Prokes
Senin 20-09-2021,12:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:32 WIB
Aksi Boikot OT Menggema di Media Sosial, Inilah Deretan Produknya
Kamis 13-08-2026,10:40 WIB
Pemkab Tulungagung Dorong Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak
Kamis 13-08-2026,06:32 WIB
Jejak CV BJ (2); Pemenang Lanskap MPP Kota Madiun Diduga Pernah Kena Denda Keterlambatan Proyek
Kamis 13-08-2026,10:50 WIB
P-APBD Jombang 2026 Tembus Rp2,86 Triliun, SILPA Melonjak Rp332 Miliar
Kamis 13-08-2026,17:14 WIB
Sidang ke-10 Maidi Madiun Cs: Dua Ahli Dihadirkan JPJ Urai Pasal Pemerasan hingga Tata Kelola CSR
Terkini
Kamis 13-08-2026,22:18 WIB
Jejak Buron Bos Gendut Pemilik 98 Kg Sabu Terhenti di Kampung Bahari Jakarta
Kamis 13-08-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas Libatkan 7 WN China
Kamis 13-08-2026,22:06 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Kamis 13-08-2026,22:03 WIB
Pengawasan Dana Desa Diperkuat untuk Tekan Kriminalisasi Kepala Desa
Kamis 13-08-2026,20:55 WIB