Pengepul Rongsokan Banting Setir Jual Sabu

Jumat 17-09-2021,21:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Gegara desakan ekonomi, Arif (47), pengepul rongsokan nekat menjadi pengedar narkotika. Namun sepak terjang warga Jalan Keputih Tegal, harus berkhir di penjara usai ditangkap polisi di rumahnya. Arif mengaku sebelumnya pengepul rongsokan. Namun, karena pendapatan menurun, pekerjaan itu ditinggalkannya 6 bulan lalu. "Hasil jualan sabu untungnya untuk kebutuhan sehari-hari. Anak empat saya," ungkap Arif sambil menutupi mukannya. Sebelumnya Arif ditangkap polisi di rumahnya Jalan Keputih Tegal, karena terbukti menjadi penjual sabu. "Barang bukti disita 18 poket sabu dengan berat total 5, 52 gram, dan timbangan elektrik," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmita Mahari didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono. Kapolsek menjelaskan, kasus terbongkar setelah petugas menerima informasi aktivitas tersangka mengedarkan kristal putih itu. Lantas polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan tersangka di rumahnya pada Rabu (8/9/2021) pukul 22.00. Setelah digeledah , petugas menyita barang bukti 18 poket sabu serta timbangan elektrik. Tersangka berikut barang bukti lalu digelandang ke Mapolsek Lakarsantri untuk diproses hukum. "Tersangka mengaku membeli dari temannya. Setiap satu gram dibeli Rp 1, 1 juta," tambahnya. Setelah dibeli, sabu itu dipecah atau dikemas ulang menjadi paket hemat. Oleh tersangka kemudian dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Yang bersangkutan sudah mengedarkan sejak enam bulan lalu," tegasnya. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait