Surabaya, memorandum.co.id - Deddy Seriawan didakwa menjadi perantara sabu seberat 0,36 gram. Terdakwa ditangkap setelah adanya pengembangan kasus lainnya. Kini, ia diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwanya terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 20.00 di Jalan Tembok Dukuh Gang l. Hariyanto (dalam penuntutan terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk minta tolong membelikan sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Jalan Tembok Dukuh Gang V, menemui Wahab (DPO) dan menyerahkan uang milik Hariyanto. Lalu Wahab menyerahkan satu plastik kecil (poket) sabu kepada terdakwa. "Sabu yang didapatkan kemudian diberikan kepada Hariyanto dan kemudian dibawa pulang ke rumah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/9/2021). Pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 06.30, bertempat di Jalan Petemon Sidomulyo 4, atas informasi dari masyarakat Hariyanto ditangkap oleh petugas Polsek Tandes, Totok Hariyanto, dan Agus Supriyanto. "Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu sisa pakai dengan berat 0,36 gram, alat isap sabu berupa bong, satu pipet kaca, sedotan plastik atau sekrop, dan satu korek gas api," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, Jumat (17/9/2021). Setelah pengembangan terhadap Hariyanto, pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 07.30 bertempat di Jalan Tembok Dukuh I, terdakwa ditangkap. " Kemudian, terdakwa digeledah dan tidak ditemukan barang bukti," ujar Zul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Terima Pesanan Sabu, Warga Tembok Dukuh Diadili
Jumat 17-09-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,09:35 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Widodaren Sambangi Warga, Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan
Rabu 14-10-2026,09:28 WIB
Police Go To School, Polisi Ngawi Edukasi Siswa SDN Katikan 2 Kedunggalar
Rabu 14-10-2026,09:13 WIB
Catut Nama Kemensos Pakai Modus Investasi Beras Rp4,2 Miliar, Tiara Dibui 2,5 Tahun
Rabu 14-10-2026,08:57 WIB
14 Pasien Rehab Kabur Usai Serang Petugas, BNNP Jatim Soroti Overload Yayasan Omah Sehat Bersinar
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB