Surabaya, memorandum.co.id - Deddy Seriawan didakwa menjadi perantara sabu seberat 0,36 gram. Terdakwa ditangkap setelah adanya pengembangan kasus lainnya. Kini, ia diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwanya terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 20.00 di Jalan Tembok Dukuh Gang l. Hariyanto (dalam penuntutan terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk minta tolong membelikan sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Jalan Tembok Dukuh Gang V, menemui Wahab (DPO) dan menyerahkan uang milik Hariyanto. Lalu Wahab menyerahkan satu plastik kecil (poket) sabu kepada terdakwa. "Sabu yang didapatkan kemudian diberikan kepada Hariyanto dan kemudian dibawa pulang ke rumah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/9/2021). Pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 06.30, bertempat di Jalan Petemon Sidomulyo 4, atas informasi dari masyarakat Hariyanto ditangkap oleh petugas Polsek Tandes, Totok Hariyanto, dan Agus Supriyanto. "Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu sisa pakai dengan berat 0,36 gram, alat isap sabu berupa bong, satu pipet kaca, sedotan plastik atau sekrop, dan satu korek gas api," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, Jumat (17/9/2021). Setelah pengembangan terhadap Hariyanto, pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 07.30 bertempat di Jalan Tembok Dukuh I, terdakwa ditangkap. " Kemudian, terdakwa digeledah dan tidak ditemukan barang bukti," ujar Zul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Terima Pesanan Sabu, Warga Tembok Dukuh Diadili
Jumat 17-09-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,18:14 WIB
Respons Cepat Polisi Ngawi Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Terkini
Minggu 26-07-2026,15:25 WIB
Hari Terakhir Umrah Haji Expo 2026, Pengunjung Manfaatkan Promo dan Konsultasi
Minggu 26-07-2026,15:02 WIB
Lebih Tenang Jalani Pengobatan, Peserta JKN Apresiasi Surat Kontrol
Minggu 26-07-2026,14:56 WIB
Tarik Minat Calon Jemaah, Bin Dawood Andalkan Pelayanan dan Pembimbing Profesional
Minggu 26-07-2026,14:50 WIB
Patroli Cipkon Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Cegah Gangster dan Balap Liar
Minggu 26-07-2026,14:44 WIB