Surabaya, memorandum.co.id - Deddy Seriawan didakwa menjadi perantara sabu seberat 0,36 gram. Terdakwa ditangkap setelah adanya pengembangan kasus lainnya. Kini, ia diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwanya terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 20.00 di Jalan Tembok Dukuh Gang l. Hariyanto (dalam penuntutan terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk minta tolong membelikan sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Jalan Tembok Dukuh Gang V, menemui Wahab (DPO) dan menyerahkan uang milik Hariyanto. Lalu Wahab menyerahkan satu plastik kecil (poket) sabu kepada terdakwa. "Sabu yang didapatkan kemudian diberikan kepada Hariyanto dan kemudian dibawa pulang ke rumah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/9/2021). Pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 06.30, bertempat di Jalan Petemon Sidomulyo 4, atas informasi dari masyarakat Hariyanto ditangkap oleh petugas Polsek Tandes, Totok Hariyanto, dan Agus Supriyanto. "Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu sisa pakai dengan berat 0,36 gram, alat isap sabu berupa bong, satu pipet kaca, sedotan plastik atau sekrop, dan satu korek gas api," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, Jumat (17/9/2021). Setelah pengembangan terhadap Hariyanto, pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 07.30 bertempat di Jalan Tembok Dukuh I, terdakwa ditangkap. " Kemudian, terdakwa digeledah dan tidak ditemukan barang bukti," ujar Zul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Terima Pesanan Sabu, Warga Tembok Dukuh Diadili
Jumat 17-09-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:00 WIB
Pemerintah Perbarui Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Empat Tahun Terakhir
Kamis 02-04-2026,18:50 WIB
Prabowo Perintahkan BNPB Tangani Cepat Dampak Gempa Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,18:39 WIB
Dari Absensi ke Prestasi, Guru Besar Trisakti Sebut WFH Ubah Paradigma Kerja ASN
Kamis 02-04-2026,18:28 WIB
Wabup Nurul Azizah Terima Angling Dharma Award PWI Bojonegoro
Kamis 02-04-2026,18:23 WIB