Surabaya, memorandum.co.id - Deddy Seriawan didakwa menjadi perantara sabu seberat 0,36 gram. Terdakwa ditangkap setelah adanya pengembangan kasus lainnya. Kini, ia diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwanya terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 20.00 di Jalan Tembok Dukuh Gang l. Hariyanto (dalam penuntutan terpisah) menemui terdakwa dengan tujuan untuk minta tolong membelikan sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke Jalan Tembok Dukuh Gang V, menemui Wahab (DPO) dan menyerahkan uang milik Hariyanto. Lalu Wahab menyerahkan satu plastik kecil (poket) sabu kepada terdakwa. "Sabu yang didapatkan kemudian diberikan kepada Hariyanto dan kemudian dibawa pulang ke rumah," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/9/2021). Pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 06.30, bertempat di Jalan Petemon Sidomulyo 4, atas informasi dari masyarakat Hariyanto ditangkap oleh petugas Polsek Tandes, Totok Hariyanto, dan Agus Supriyanto. "Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu sisa pakai dengan berat 0,36 gram, alat isap sabu berupa bong, satu pipet kaca, sedotan plastik atau sekrop, dan satu korek gas api," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak, Jumat (17/9/2021). Setelah pengembangan terhadap Hariyanto, pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 07.30 bertempat di Jalan Tembok Dukuh I, terdakwa ditangkap. " Kemudian, terdakwa digeledah dan tidak ditemukan barang bukti," ujar Zul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)
Terima Pesanan Sabu, Warga Tembok Dukuh Diadili
Jumat 17-09-2021,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Terkini
Senin 02-12-2024,11:16 WIB
Pj Bupati: Angka IPM Lumajang Naik, Masuk Kategori Tinggi
Senin 02-12-2024,10:51 WIB
Semangat dan Motivasi Wakapolres Jember Saat Apel Pagi Usai Pemungutan Suara
Senin 02-12-2024,10:47 WIB
Anggur Jawa, Siapa Sangka Minuman Tradisional Ini Segar dan Sehat
Senin 02-12-2024,10:17 WIB
Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes Unair Nilai Melenceng dari Semangat UUD 1945
Senin 02-12-2024,10:14 WIB