Surabaya, Memorandum.co.id - Ada saja ulah Muhammad Dian Eka Paksi. Berniat untuk bisnis, tapi salah memilih bidangnya. Bukannya mendapat untung, ia kini malah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta. Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya. Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan 1 strip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian. Terdakwa lalu menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir ditangan terdakwa. Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Dian Eka Paksi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tutur JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (17/9). (mg5/gus)
Apes, Jual Pil Penggugur Kandungan ke Polisi
Jumat 17-09-2021,10:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-01-2025,18:55 WIB
Persebaya Resmi Perpanjang Kontrak Ernando Ari, Fondasi Bajol Ijo Kian Kuat
Sabtu 25-01-2025,15:17 WIB
Pengendara Motor Tewas Adu Banteng dengan Bus di Duduksampeyan Gresik
Sabtu 25-01-2025,17:52 WIB
Pelaku Pembunuhan Tukang Bengkel di Purwosari Dibekuk, Ini Motifnya
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,18:44 WIB
Jabat Kasat Lantas, Kompol Agung Beberkan Strategi Weekend di Kota Malang
Terkini
Sabtu 25-01-2025,21:42 WIB
Rumah Kontrakan di Bangil Pasuruan Digerebek Polisi, Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Sabtu 25-01-2025,21:02 WIB
Hasil Liga 1: Barito Putera Bantai Persebaya Surabaya 3-0
Sabtu 25-01-2025,20:57 WIB
Polsek Karangpilang Beri Pengamanan Pengajian KH Anwar Zaid
Sabtu 25-01-2025,20:35 WIB
Diback Up Tim Polda Jatim, Buser Polres Ngawi Buru Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah
Sabtu 25-01-2025,19:59 WIB