Trenggalek, Memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang penyusunan persetujuan layak bahas Raperda perubahan APBD tahun 2021 di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, salah satu maksud dari harmonisasi tersebut ialah mengevaluasi dasar hukum yang akan digunakan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) Perubahan APBD tahun 2021.
"Ini semua dilakukan agar dalam pemeriksaan di kemudian hari tidak ada temuan," ucapnya.
Alwi menuturkan, dalam evaluasi tersebut pihaknya melihat serta mengevaluasi draft yang telah disusun oleh TAPD guna mengetahui dasar hukum serta catatan yang harus dilakukan.
"Dari hasil evaluasi Bapemperda, semua dasar hukum pembentukannya sudah sesuai dan lengkap. Dan beberapa catatan sudah diperbaiki," imbuhnya.
Politisi PKS ini mencontohkan beberapa catatan di antaranya adanya rumah dinas untuk anggota DPRD periode 2024. Namun yang mendapat rumah dinas itu hanya Ketua DPRD, sedangkan anggotanya tidak.
"Aset masih mencatat ada rumah dinas untuk anggota DPRD. Padahal rumah dinas tersebut dipakai untuk perumahan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Pemkab. Ini harus segera ditertibkan," tandasnya.
Mengenai catatan untuk defisit anggaran, pria yang sudah kali ketiga menjadi anggota DPRD Trenggalek ini menyampaikan, untuk hal itu akan ditutup melalui Silpa yang besarnya Rp 170 miliar serta ada kemungkinan menggunakan hasil pinjaman daerah.
Selanjutnya, menurut dia, Bapemperda hanya membahas dasar hukum saja bukan masalah nominal APBD.
"Intinya agar tidak muncul temuan di kelak kemudian hari," pungkasnya. (red/ag)