iklan HUT R!

Target Penyelesaian Berubah, DPRD Surabaya Panggil DLH Soal Pengadaan Truk Compactor

Target Penyelesaian Berubah, DPRD Surabaya Panggil DLH Soal Pengadaan Truk Compactor

Sebuah truk compactor saat mengangkut sampah di TPS Pasar Kembang.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadaan truk compactor berkapasitas 12 meter kubik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota SURABAYA menjadi sorotan DPRD SURABAYA. Sebab, terdapat perbedaan jadwal penyelesaian pekerjaan antara yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan target terbaru dari DLH.

Paket pengadaan dengan kode 66875356 tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp4,377 miliar. DPRD Surabaya bakal memanggil DLH untuk meminta penjelasan terkait progres pekerjaan sekaligus alasan perubahan target penyelesaian.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto mengatakan, berdasarkan data RUP di INAPROC, pelaksanaan kontrak pengadaan truk compactor tersebut tercatat dimulai pada Mei 2026 dan berakhir September 2026.

BACA JUGA:Hunian Layak Bukan Sekadar Rumah, DPRD Surabaya Tekankan Martabat Warga Miskin

Namun, DLH Surabaya menyebut pekerjaan kini ditargetkan rampung pada November 2026.


Mini kidi--

"Kalau dalam RUP pelaksanaan kontraknya sampai September, kemudian sekarang disebut selesai November, tentu harus ada penjelasan. Kami ingin tahu progresnya seperti apa dan apa yang menyebabkan target penyelesaian berubah," ujar Achmad. 

Politisi Golkar itu menegaskan, DPRD tidak hanya ingin mengetahui soal waktu penyelesaian. Komisi C juga akan menggali nilai kontrak, jumlah unit yang dibeli, penyedia barang hingga spesifikasi truk compactor.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia

Berdasarkan RUP, proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dengan satuan kerja DLH Surabaya.

Achmad mengatakan, perubahan target harus memiliki dasar yang jelas. Terlebih, armada yang dibeli berkaitan langsung dengan pelayanan persampahan masyarakat.

"Yang kami soroti bukan semata-mata pengadaannya, tetapi bagaimana progresnya, kenapa jadwalnya berbeda dan kapan armada itu benar-benar bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Kebut Raperda Banjir, DPRD Surabaya Serap Masukan 31 Camat dan Lurah

Menurut Achmad, pengadaan kendaraan persampahan tidak boleh berhenti pada selesainya proses kontrak. Armada tersebut harus segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: