Jombang, memorandum.co.id - Polsek Mojowarno berhasil mengamankan dua budak jenis sabu-sabu, Minggu (12/9). Mereka adalah Riadi (33), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, dan MHD (17), warga Kecamatan Jogoroto. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap kristal haram. "Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda. Saat ini perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Selasa,(14/9). Diungkapkan olehnya, penangkapan Riadi dan MHD bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur. Selanjutnya, mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan. “Tersangka Riadi kami amankan di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Dari tangannya, kami sita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram," ungkapnya. Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Yogas, barang haram tersebut didapatkan Riadi dari MHD. Tak mau membuang waktu, upaya penangkapan seketika dilakukan dengan mendatangi kediaman tersangka kedua. "Dari rumah tersangka kedua, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Kami juga mengamankan satu buah timbangan dan dua bendel plastik yang berisi plastik klip kosong," beber kapolsek. Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Yogas.(wan)
Polsek Mojowarno Ringkus Dua Budak Sabu
Selasa 14-09-2021,18:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,21:29 WIB
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Mulai Penjaringan Calon Ketua PAC di Dapil 4 dan Dapil I
Kamis 05-02-2026,16:55 WIB
JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkini
Jumat 06-02-2026,13:13 WIB
Kawal Sidak Wawali Armuji di Petemon, Polsek Sawahan Respons Cepat Aduan KDRT Siswi Yayasan Himmatun Ayat
Jumat 06-02-2026,13:04 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Jatim Gandeng Kejati Lewat MoU Pendampingan Hukum
Jumat 06-02-2026,12:59 WIB
Wujudkan Gerakan Indonesia Asri, Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak
Jumat 06-02-2026,12:57 WIB
Soroti Ketidakharmonisan Bupati-Wabup, Aliansi Ormas dan LSM Pekan Depan Geruduk Kantor DPRD Sidoarjo
Jumat 06-02-2026,12:53 WIB