Sidoarjo, memorandum.co.id - Perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati (9, bukan nama sebenarnya) asal Wonoayu, Sidoarjo, yang dicabuli S (51), asal Gedangan, Sidoarjo. Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus pencabulan yang pernah dilakukan, tidak membuat S, bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk mencabuli lagi anak di bawah umur. Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021. Saat itu, sekitar pukul 10.30 pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu dengan membelikan es oyen di dekat sekolahnya dan juga diberikan uang Rp 7 ribu. Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan. Tidak berhenti di situ. Kemudian tersangka mengajak korban berhenti ke warung, sambil minum es teh, Melati mengalami tindakan cabul kembali yang dilakukan S. Tubuh Melati didudukkan di atas pahanya, setelah itu S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban dihiraukan pelaku. Hingga berlanjut ia meminta Melati agar tangannya memegang kelaminnya. Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun pada saat itu tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya, tersangka hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka Rp10.000. Tersangka mengancam korban, supaya tidak memberitahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya. Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum. Polisi berupaya mengungkap kasus ini. "Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami korban. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/9/2021). (jok/fer)
Cabuli Siswi SD Diiming-imingi Es dan Uang
Senin 13-09-2021,23:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB
DPRD Surabaya Minta Publik Tak Terprovokasi Foto Lama Satwa Kurus KBS yang Viral Lagi
Kamis 30-07-2026,18:11 WIB
Polres Jember Gelar Bakti Sosial Besar Peringati HUT Bhayangkara Ke-79, Fokus Air Bersih dan Santunan
Kamis 30-07-2026,18:07 WIB
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Jember, Siap Hadirkan Pelayanan Humanis
Kamis 30-07-2026,17:59 WIB
Kawasan Kumuh di Magetan Masih Capai 273,29 Hektare hingga Akhir 2025
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB