Jember, Memorandum.co.id - Pria asal Mumbulsari mendatangi Polsek Mumbulsari dan melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Mumbulsari adanya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Firman (35), warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Jember melaporkan kejadian yang membuat dirinya luka berat di kepala dan kaki. Hasil dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pada hari Minggu (12/09) pukul 19.00 wib, korban yang bernama FR melaporkan kejadian adanya penganiayaan," katanya.
Kemudian pihak kepolisian memeriksa pelapor dan menjemput terduga pelaku penganiayaan, Abdullah alias P. Kom Bin Ersad (64), warga Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Jember untuk dimintai keterangan.
AKP Subagiyo, Kapolsek Mumbulsari menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (12/09) pukul 17.30 Wib, sewaktu korban sedang duduk bersama keluarga didatangi ABD membahas permasalahan sepeda motor dan tidak berselang lama terjadi cek-cok dan terlapor emosi lalu mengambil sebatang besi yang telah disiapkan dan dipukulkan ke arah kepala korban.
Menurut Subagio, pemukulan sebanyak tiga kali, ke arah bagian betis dan kepala sehingga korban mengalami luka robek di kepala hingga mengeluarkan darah dan memar di betis kaki sebelah kiri korban.
"Selanjutnya dipisah oleh warga setempat. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mumbulsari guna proses lebih lanjut. Saat ini Unit Reskrim Polsek Mumbulsari masih melakukan pemeriksaan perkara sepeda motor yang menjadi pemicu penganiayaan dan memanggil saksi serta mengamankan pelaku dan barang bukti," pungkas Kapolsek Mumbulsari. (edy)