Kursi Kadis Kominfo Kosong, Mas Bub Siapkan Tiga Calon

Sabtu 11-09-2021,18:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Pascapenetapan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Krisna Setiawan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten, Senin (30/9/2021) lalu, Bupati Kediri, Hanindhito Pramana atau yang akrab disapa Mas Bup langsung bergerak cepat melakukan penjaringan. Hal itu dilakukan agar supaya tidak mengganggu kinerja yang lain, khususnya pada Dinas Kominfo. Dari penjaringan yang dilakukan secara tertutup muncul tiga nama yang akan mengikuti seleksi terbuka (selter). "Untuk mengisi kekosongan kursi kepala dinas pada Dinas Kominfo sudah kami siapkan. Karena posisi kepala dinas adalah eselon II maka harus melalui selter dan sudah muncul tiga nama yang akan kita jaring. Dan kita tinggal menunggu hasilnya," ujar Mas Bup di sela-sela kunjungan pelaksanaan ujian tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Sabtu (11/9/2021). Sambung putra Pramono Anung ini, proses pergantian tersebut dilakukan lantaran Kepala Dinas Komifo Krisna Setiawan (KS) sedang menjalani proses hukum. "Pergantian dilakukan karena yang bersangkutan (Krisna Setiawan) sedang menjalani proses hukum," sambungnya. Mas Bup menambahkan, untuk status kepegawaiannya dia tidak bisa memutuskan, karena kewenangan dari Badan Kepegawaian Nasional. "Kalau memang yang bersangkutan terbukti benar melakukan tindak pidana tersebut, maka saya selaku Bupati Kediri dengan berat hati pengenya langsung memberhentikan. Namun saya tidak bisa melakukan hal itu, karena harus ada proses dari BKN," tambahnya. Disinggung apakah nanti penggantinya juga sebagai Plt, dengan tegas Mas Bup menyatakan tidak ingin ada formasi Pelaksana Tugas (Plt). "Sebetulnya saya tidak ingin adanya formasi Plt, saya lebih senang jabatan yang definitif. Mungkin hari Senin atau Selasa depan akan saya putuskan," tandasnya. Masih di tempat yang sama, Solikin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri mengatakan, terkait calon pengganti untuk posisi Kepala Dinas Kominfo, semua berkas tiga calon masih di pimpinan. "Sedangkang untuk berkasnya yang bersangkutan (Krisna Setiawan) masih di Inspektorat sambil menunggu proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Solikin. Diberitakan sebelumnya, pada bulan lalu, tepatnya Rabu (21/7/2021), Kajari Kabupaten Kediri, yang pada waktu itu dijabat oleh Sri Kuncoro menetapkan tersangka S dalam kasus proyek Pengelolaan Informasi Publik (PIP) pada tahun anggaran 2019 dengan total kerugian Rp 853.400.000. Namun setelah pergantian pucuk pimpinan Korps Adhiyaksa Kabupaten Kediri yakni Deddy Priyo Handoyo menetapkan satu tersangka lagi yaitu KS selaku KPA dengan total kerugian negara bertambah menjadi sebesar Rp 1.072.490.236. (mis)

Tags :
Kategori :

Terkait