Tuban, memorandum.co.id - Keluar masuk penjara hingga 3 kali tak membuat Ali Mahfud (25), residivis asal Kecamatan Parengan kapok. Buktinya, ia kembali harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang perempuan. Korban adalah Laeli Chanifah (25) asal Tuban. Kejadian bermula saat perempuan asal Desa Bejagung itu sedang melintas di jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Semanding pada Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 12.10. Tiba-tiba dari arah belakang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Beat warna putih kombinasi hijau membuntutinya dan langsung mengambil paksa tas warna hijau miliknya yang berisi 1 unit HP Merk Vivo type Y17 warna mineral Blue, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin Nopol S 3174 IJ atas nama Laeli Chanifah serta uang tunai sebesar Rp400.000. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Semanding. Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Tuban bersama unit Reskrim Polsek Semanding mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dari keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku pencurian tersebut mengarah pada AM seorang residivis asal desa Sugihwaras kecamatan Parengan. Selanjutnya tim Resmob polres Tuban melakukan penyelidikan di sekitar rumah terduga pelaku di desa Sugihwaras, kecamatan Parengan. Mengetahui kedatangan petugas, AM seorang laki-laki diduga pelaku pencurian tersebut langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya. Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengincar perempuan sebagai calon korban. "Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah bejagung Semanding, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," ucap AKBP Darman, Senin (6/9). Kapolres berharap, dengan tertangkapnya tersangka ini ke depan tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (top/har)
Keluar Masuk Penjara 3 Kali, Residivis Jambret di Tuban Kembali Ditangkap
Senin 06-09-2021,14:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :