Tiga Oknum Polisi Nyabu di Hotel segera Disidangkan

Minggu 05-09-2021,16:22 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Agung Pratidina dan Sudidik segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tiga anggota Polri aktif yang menjadi tersangka dalam kasus sabu tersebut telah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Farriman mengatakan saat ini pihak kejaksaan menunggu penetapan sidangnya. "Sudah (dilimpahkan) Jumat (3/9/2021) kemarin. Tinggal tunggu penetapan sidang dari hakim PN," tutur Fariman, Minggu (5/9/2021). Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," katanya, Senin (30/8/2021). Sebagaimana diberitakan, Paminal Mabes Polri sebelumnya menangkap para oknum polisi di hotel kawasan Surabaya Selatan pada Jumat (28/4/2021) dini hari. Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Kini ketiga tersangka akan segera diadili setelah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait