Mojokerto, memorandum.co.id - Pelaku pembacokan terhadap AK (14) dan AFB (16) di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (29/8) dini hari, akhirnya tertangkap. Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Satya Premanta alias Kemen (25), Tomi Basmalah (26) dan Muhammad Agit Yupiantoro (24). Ketiganya warga Desa Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada waktu yang tidak bersamaan dan di tempat berbeda. Kali pertama petugas meringkus Tomi Basmalah pada saat melintas di jalan alternatif wilayah Dusun Damarsi, Desa Kepuh Anyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.40. Sesaat kemudian petugas meringkus Satya Premanta alias Kemen dan Muhammad Agit Yupiantoro di sekitar rumahnya. Ketiga tersangka saat itu juga dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Satreskrim Mapolres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, para ketiga tersangka sebelum melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban terlebih dahulu didasari adanya keributan antara teman tersangka dengan pemuda yang saat itu berada di lokasi kejadian. Para tersangka sebelumnya pesta minuman keras jenis arak di area wilayah Kecamatan Gondang. Selanjutnya mereka secara rombongan mengendarai motor mengarah ke lokasi kejadian. Mengetahui temannya cek-cok, Tomi salah satu tersangka mengaku berusaha melerai. Namun, dirinya mengaku ditegr oleh sebagian pemuda di lokasi kejadian agar kalau ribut tidak berada di sini. "Tersangka kemudian bersama rombongan balik pulang menuju wilayah Gondang dan menyiapkan mengambil senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk melukai korbannya," ungkap kapolres dalam jumpa pres, Kamis (2/9). Masih kata Dony, mereka para tersangka mengambil senjata tajam jenis pedang di rumah masing-masing. Diduga kuat para tersangka melakukan pembacokan terhadap korban yang salah sasaran (bukan targetnya). Dari 8 pelakunya, tim gabungan anggota Resmob Satya Prabu bersama anggota Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus 3 tersangka. Sementara 5 orang pelaku lainya berhasil kabur dan saat ini sudah kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya meminta agar 5 pelaku yang saat ini kabur lebih baik menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang ada. Karena perbuatannya, mereka kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Kami juga kenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara," pungkas Dony.(no)
3 Pelaku Pembacok 2 ABG Trowulan Diringkus
Kamis 02-09-2021,17:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Kamis 10-09-2026,04:02 WIB
Lobang Buaya Jadi Film Horor, Hanung Bramantyo Ungkap Alasannya
Kamis 10-09-2026,07:16 WIB
Yogi Saputro & Partners Law Firm: BMT MBS Madiun Tak Lari, Aset Siap Diverifikasi untuk Penyelesaian
Terkini
Kamis 10-09-2026,23:13 WIB
PKKMB Untag Surabaya Kenalkan Jaranan Buto kepada 3.160 Mahasiswa Baru
Kamis 10-09-2026,22:49 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Gelar Sunset Ritual, Padukan Yoga dan Sound Healing
Kamis 10-09-2026,21:13 WIB
Bobol SDN Kompleks Kenjeran II Surabaya, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Atas Pohon
Kamis 10-09-2026,21:07 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,20:50 WIB