Hakim Cuti, Sidang Lanjutan Oknum ASN Pemkot Kediri Ditunda Lagi

Selasa 31-08-2021,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum ASN Kota Kediri, Ferry Hermawan (35) di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri mulai digelar secara virtual meskipun terdakwa tidak ditahan. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Akan tetapi, Ketua Majlis Hakim, Bob Rosman sedang menjalani cuti dan selain itu juga Hakim Anggota Rofi Heryanto sedang melaksanakan diklat akhirnya sidang ditunda. "Sehubungan Ketua Majlis Hakim menjalani cuti dan Hakim Anggota ada yang menjalani diklat, maka sidang kami tunda dua pekan," ujar Adhika Budi Prasetyo di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/8/2021). Sebelum menutup persidangan, Adhika Budi Prasetyo memperingatkan secara tegas kepada terdakwa Ferry Hermawan agar tidak bepergian ke mana-mana, selain untuk kepentingan berobat. Bila tidak, status Tahanan Kota yang diberikan oleh pihak Pengadilan akan dicabut. "Saya ingatkan kepada terdakwa (Ferry Hermawan) agar tidak bepergian ke mana-mana selain keperluan untuk berobat, bila tidak, status Tahanan Kota akan kami cabut," tandas Adhika Budi Prasetyo dengan tegas seraya menunjukkan surat keterangan dokter. Sementara itu, di luar persidangan, Yanuar, warga Ngancar Kabupaten Kediri selaku penerima gadai mobil expander mengaku sangat dirugikan. Karena uang yang dipinjam Ferry Hermawan sebesar Rp 50 juta belum dikembalikan. "Saya datang ke pengadilan bukan sebagai kapasitas saksi, melainkan ingin mengetahui jalannya proses persidangan. Karena saya sangat dirugikan atas perbuatan Ferry," terangnya. Selain itu, saksi pelapor selaku pemilik rental juga hadir. Berhubung sidang ditunda, akhirnya saksi pelapor tidak bisa memberikan keterangan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferry Hermawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 372 dan pasal 378, yaitu penipuan dan penggelapan. Dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu kwitansi sewa mobil, 1 bandel BPKB Daihatsu Terios warna putih 2015 AG-1406-BR, SIM dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG-3878-AP, Mitsubishi Expander 1.5 GLS Mt Mini tahun 2013 AG-116-RP dan Daihatsu Ayla tahun 2015 warna merah AG-1121-BS. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait