Kediri, memorandum.co.id - Rektor IAIN Kediri DR. H. Nur Chamid, MM menjatuhkan sanksi kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur'an dan Hadits (IAT) Fakultas Ushuluddin AM berupa pencopotan dari jabatannya.
Selain sanksi berupa pencopotan jabatan, AM juga dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan mendapat kenaikan pangkat selama waktu 2 tahun serta tidak boleh melakukan bimbingan skripsi kepada mahasiswa IAIN selama 2 semester. Hukuman berat itu dijatuhkan kepada AM buntut dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya.
"Keputusan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar Nur Chamid. Disinggung terkait adanya dugaan pelaku lain, Nur Chamid mengaku pihaknya akan selalu menyelidiki. "Kami akan terus menyelidiki," tandasnya seraya menuju mobil dinas.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi demo di depan kantor rektorat kampus IAIN Kediri. Mereka menuntut agar dosen AM dipecat dan pihak kampus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut, Jumat (27/8/2021).
Korlap aksi Kholifah Putri, dalam orasinya mendesak agar pihak kampus bertindak tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Selain itu peserta aksi juga mendesak agar pihak rektorat memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan para peserta aksi.
Akhirnya belasan mahasiswa peserta aksi merangsek masuk ke gedung rektorat. Namun upaya tersebut gagal lantaran dihadang oleh petugas kampus. Dan aksi saling dorong pun tak terelakan sehingga suasana menjadi memanas antara petugas keamanan kampus dengan para peserta aksi.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pihak keamanan kampus mengijinkan dua perwakilan mahasiswa masuk untuk melakukan dialog dengan pihak rektorat. Kedua perwakilan peserta aksi tersebut yakni Dian dan Putri.
Kurang lebih sekitar 30 menit, akhirnya perwakilan mahasiswa keluar dari ruangan rektorat dan langsung melakukan jumpa pers dengan para jurnalis. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena kampus merupakan ruang aman bagi mahasiswa terlebih lagi bagi mahasiswi," ucap Putri.
Untuk korban, lanjut Putri, yang baru melapor langsung ada satu orang, sedangkan yang melapor melalui medsos ada empat orang. Dan dimungkinkan akan bertambah. "Maka dari itu kami akan terus mengawal sampai tuntas, mulai dari pendampingan psikis maupun pendampingan hukum," tandasnya.
Sementara itu sanksi yang baru diberikan masih pada satu pelaku, sedangkan pelaku-pelaku lainya masih belum. "Dan kami akan melaporkan hal ini ke Kementrian Agama," tegas Putri.
Disinggung terkait kondisi korban, Putri mengungkapkan, kondisi korban sangat tertekan, baik dari luar maupun internal dari lembaga kampus itu sendiri. "Oleh karena itu kami meyakinkan pada korban," ungkapnya.
Disinggung terkait modus pelaku, Putri mengungkapkan, kalau modusnya berbeda-beda. Ada yang melalui chat, bimbingan skripsi, juga terkadang lewat verbal. "Dan dari pelaporan korban ada yang sampai dicium, tapi pihak kampus menampik itu semua. Akan tetapi yang menjadi permasalahan, pada saat menangani korban, tapi juga mendatangkan pelaku. Dari situ tidak menuntup kemungkinan pihak korban merasa tertekan akan menjelaskan kejadian yang sesungguhnya," ujar Putri.
Selain itu juga, Putri memperkirakan pelaku pelecehan seksual lebih dari satu orang. "Kami memperkirakan pelaku lebih dari satu orang. Kami menunggu perkembangan," tandasnya. (mis/gus)