Kasus Lansia Terlantar di Surabaya, Pakar Hukum Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Jumat 27-08-2021,16:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus terlantarnya seorang wanita lanjut usia (lansia) yang hidup sebatang kara, Sumirah, membuat miris warga Surabaya. Dua praktisi hukum pidana akhirnya turut angkat bicara. Mereka adalah I Wayan Titip Sulaksana dan Salahudin. Saat diminta pendapatnya terkait dengan terlantarnya Sumirah, praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa nenek berusia 89 tahum itu tanggung jawab negara, yakni Kemensos. " Itu tanggung jawab negara dalam hal ini Kemensos. Coba dipindahkan ke panti jompo milik provinsi atau Kabupaten atau Kota," kata Wayan, Jumat (27/8). Menurut Wayan, banyak sekali warga Surabaya yang saat ini belum sejahtera. Apalagi di saat pandemi Covid 19 yang sudah mewabah hampir dua tahun lamanya." Masih banyak saya melihat yang belum sejahtera," ucapnya. Terkait jeratan pidana kepada pemerintah dalam hal ini walikota Surabaya, Wayan mengatakan tidak terdapat unsur pidananya." Tidak ada unsur pidana, murni masalah kemanusiaan," ujarnya. Sementara itu, Salahuddin, praktisi hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, saat diminta pandangan hukum atas nenek Sumirah juga mengatakan hal yang sama. " Itu bukan termasuk ranah hukum pidana. Itu hukum administrasi pemerintahan. Kewajiban pemerintah itu," jelasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait