Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Pasar Patok Digelar Online dan Tertutup

Jumat 27-08-2021,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang,Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa AK (15), IBS (17) dan MAWL (14) terhadap korban yang bernama Widi Septiyan Ariansyah (15), pelajar asal Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono dengan TKP Pasar Patok (Pasar Hewan), Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang. Ketiga terdakwa mengikuti sidang yang digelar secara online di tempatnya masing-masing. Terdakwa AK alias FA berada di Lapas Klas IIB Lumajang, sedangkan IBS dan MAWL berada di Polsek Kedungjajang dengan didampingi kuasa hukum. Sidang perdana kasus pembunuhan tersebut digelar Pengadilan Negeri Lumajang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan yang diketuai oleh Dedy Lean Sahusilawane sebagai Hakim Ketua dan Septina Andriani Naftali selaku Jaksa Penuntut Umum, Kamis (26/8/2021), sekira pukul 10.00 WIB. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi. Dalam pembacaan dakwaan tersebut diketahui bahwa ketiga terdakwa diduga sudah mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban dengan motif ingin memiliki barang berharga milik korban yang berupa sepeda motor dan HP. Dalam sidang perdana tersebut juga terkuak fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis oleh ketiga terdakwa, yakni pada saat korban sudah mengalami beberapa bacokan di kepala dan tangannya, korban masih dipaksa oleh terdakwa AK untuk meminta maaf kepada terdakwa IBS dan MAWL sebelum akhirnya korban tewas di tangan ketiga terdakwa. Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane mengatakan, agenda sidang hari itu adalah pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. “Acara hari ini sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Akan dilanjutkan ke hari Senin dengan pemeriksaan anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Dedy. Sementara, Wiwin Suharni Kurnia, salah satu kuasa hukum terdakwa AK menyampaikan, usai pembacaan dakwaan pihaknya tidak memberikan tanggapan (eksepsi), lantaran tidak ada masalah ketika dakwaan itu dibacakan. “Sementara tidak ada tanggapan, dakwaannya sudah sesuai,” jawabnya singkat.(Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait