SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap Rahmat Darmadi (28), asal Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terkait kasus penggelapan uang hasil penjualan kura-kura. Pria yang sehari-hari tinggal Jalan Sukomanunggal Jaya itu, ditangkap atas laporan bosnya, Raymond (26), yang merasa tidak terima dengan perbuatan anak buahnya itu. Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Rochib membenarkan telah menangkap tersangka penggelapan uang kura-kura. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh anggota. "Tersangka menjual kura-kura korban melalui online. Tapi uangnya tidak disetorkan ke bosnya," kata Rochib kepada Memorandum, Kamis (15/8). Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga menyita barang bukti 3 lembar bukti pengiriman barang, 1 buku tabungan bank milik pelaku, 2 lembar gambar stok kura-kura. (rio/tyo)
Gelapkan Setoran Penjualan Kura-Kura, Dikerangkeng
Kamis 15-08-2019,14:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Terkini
Sabtu 28-12-2024,08:41 WIB
Catatan Akhir Tahun Gathering Memorandum: Kerja Keras, Rasa Memiliki Jadi Kunci Survive Media di Era Digital
Sabtu 28-12-2024,07:30 WIB
Polsek Kalitidu Ikut Gerakan Pengendalian Tikus Ramah Lingkungan oleh Kementerian Pertanian
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB
Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,22:38 WIB