SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap Rahmat Darmadi (28), asal Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terkait kasus penggelapan uang hasil penjualan kura-kura. Pria yang sehari-hari tinggal Jalan Sukomanunggal Jaya itu, ditangkap atas laporan bosnya, Raymond (26), yang merasa tidak terima dengan perbuatan anak buahnya itu. Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Rochib membenarkan telah menangkap tersangka penggelapan uang kura-kura. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh anggota. "Tersangka menjual kura-kura korban melalui online. Tapi uangnya tidak disetorkan ke bosnya," kata Rochib kepada Memorandum, Kamis (15/8). Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga menyita barang bukti 3 lembar bukti pengiriman barang, 1 buku tabungan bank milik pelaku, 2 lembar gambar stok kura-kura. (rio/tyo)
Gelapkan Setoran Penjualan Kura-Kura, Dikerangkeng
Kamis 15-08-2019,14:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Terkini
Jumat 08-11-2024,19:33 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Konser Jazz Senja Utara Festival 2024 di THP Kenjeran
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Jumat 08-11-2024,19:04 WIB
Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng
Jumat 08-11-2024,18:55 WIB
Berbaur dengan Pengunjung Grand City Mall, Pria Ini Nyopet HP
Jumat 08-11-2024,18:46 WIB