Gelapkan Setoran Penjualan Kura-Kura, Dikerangkeng

Kamis 15-08-2019,14:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap Rahmat Darmadi (28), asal Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terkait kasus penggelapan uang hasil penjualan kura-kura. Pria yang sehari-hari tinggal Jalan Sukomanunggal Jaya itu, ditangkap atas laporan bosnya, Raymond (26), yang merasa tidak terima dengan perbuatan anak buahnya itu. Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Rochib membenarkan telah menangkap tersangka  penggelapan uang kura-kura. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh anggota. "Tersangka menjual kura-kura korban melalui online. Tapi uangnya tidak disetorkan ke bosnya," kata Rochib kepada Memorandum, Kamis (15/8). Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga menyita barang bukti 3 lembar bukti pengiriman barang, 1 buku tabungan bank milik pelaku, 2 lembar gambar  stok kura-kura. (rio/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait