Modus Tersenggol Motor Korban, Ternyata Rampas Motor

Rabu 25-08-2021,19:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Yoga Pravasta dituntut pidana tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah merampas motor milik Muhammad Syauqi Alfal Hikam. Modusnya, terdakwa Yoga mengajak Syauqi bertengkar di jalan karena motornya tersenggol. Jaksa Irene dalam dakwaannya menyatakan, Yoga tidak beraksi sendiri. Dia bersama tiga temannya. Yakni, Edo dan Jefri yang masih buron serta Prasetiyo Mudhofar yang juga diadili dalam berkas perkara terpisah. Yoga ketika itu berboncengan dengan Edo. Syauqi awalnya mengendarai motor Honda Vario melintas di Jalan Dukuh Setro pada Jumat (7/8/2021) petang. Dia tiba-tiba dikejar Yoga dan Edo. "Terdakwa mengaku telah disenggol saksi korban pada saat di jalan dan terlibat cekcok," kata jaksa Irene dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/8/2021). Perselisihan itu sempat didamaikan warga sekitar. Syauqi lantas melanjutkan perjalanan. Namun, terdakwa kembali mengejar. Hanya berjarak 300 meter Syauqi kembali dicegat terdakwa. Alasannya karena masih tidak terima dengan penyenggolan di jalan. Prasetiyo dan Jefri yang berboncengan motor datang. Mereka langsung memukul Syauqi. Edo lantas berusaha merebut motor korban. Syauqi refleks menaiki lagi motornya. Namun, Edo sudah menguasai motor korban. Syauqi yang dibonceng Edo dibawa ke Jalan Bulak Cumpat. Ketiga pelaku lain termasuk terdakwa mengikuti dari belakang. Edo kemudian meminta korban turun dengan alasan akan mengajak diskusi. Namun, setelah Syauqi turun, Edo tancap gas membawa kabur motor. Terdakwa Yoga dan Jefri juga kabur. Hanya meninggalkan korban dan Prasetiyo. Jefri kemudian datang lagi. Dia mengajak Prasetiyo dan korban berboncengan bertiga. Namun, di korban diturunkan di jalan dengan alasan akan membeli rokok. Jefri kabur dengan Prasetiyo. Dalam sidang kemarin, Yoga mengakui perbuatannya. "Jefri yang punya ide. Saya dikasih Rp 700 ribu dari hasil jual motor," kata Yoga. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait