Surabaya, memorandum.co.id - Yoga Pravasta dituntut pidana tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah merampas motor milik Muhammad Syauqi Alfal Hikam. Modusnya, terdakwa Yoga mengajak Syauqi bertengkar di jalan karena motornya tersenggol. Jaksa Irene dalam dakwaannya menyatakan, Yoga tidak beraksi sendiri. Dia bersama tiga temannya. Yakni, Edo dan Jefri yang masih buron serta Prasetiyo Mudhofar yang juga diadili dalam berkas perkara terpisah. Yoga ketika itu berboncengan dengan Edo. Syauqi awalnya mengendarai motor Honda Vario melintas di Jalan Dukuh Setro pada Jumat (7/8/2021) petang. Dia tiba-tiba dikejar Yoga dan Edo. "Terdakwa mengaku telah disenggol saksi korban pada saat di jalan dan terlibat cekcok," kata jaksa Irene dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/8/2021). Perselisihan itu sempat didamaikan warga sekitar. Syauqi lantas melanjutkan perjalanan. Namun, terdakwa kembali mengejar. Hanya berjarak 300 meter Syauqi kembali dicegat terdakwa. Alasannya karena masih tidak terima dengan penyenggolan di jalan. Prasetiyo dan Jefri yang berboncengan motor datang. Mereka langsung memukul Syauqi. Edo lantas berusaha merebut motor korban. Syauqi refleks menaiki lagi motornya. Namun, Edo sudah menguasai motor korban. Syauqi yang dibonceng Edo dibawa ke Jalan Bulak Cumpat. Ketiga pelaku lain termasuk terdakwa mengikuti dari belakang. Edo kemudian meminta korban turun dengan alasan akan mengajak diskusi. Namun, setelah Syauqi turun, Edo tancap gas membawa kabur motor. Terdakwa Yoga dan Jefri juga kabur. Hanya meninggalkan korban dan Prasetiyo. Jefri kemudian datang lagi. Dia mengajak Prasetiyo dan korban berboncengan bertiga. Namun, di korban diturunkan di jalan dengan alasan akan membeli rokok. Jefri kabur dengan Prasetiyo. Dalam sidang kemarin, Yoga mengakui perbuatannya. "Jefri yang punya ide. Saya dikasih Rp 700 ribu dari hasil jual motor," kata Yoga. (mg-5/fer)
Modus Tersenggol Motor Korban, Ternyata Rampas Motor
Rabu 25-08-2021,19:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,21:36 WIB
21 Penghuni Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Warga Sempat Mengira Hendak Tawuran
Terkini
Rabu 14-10-2026,10:46 WIB
Lampaui Target, PNBP Imigrasi Indonesia Tembus Rp8,68 Triliun per Oktober
Rabu 14-10-2026,10:40 WIB
Kejari Surabaya Catat Tunggakan Denda Tilang Rp713,69 Juta, Ribuan SIM dan STNK Tak Diambil Pemilik
Rabu 14-10-2026,10:35 WIB
Peringati Hari Jadi ke-116, Jombang Fest 2026 Bertabur Berkah Lewat Lantunan Sholawat Bersama Gus Iqdam
Rabu 14-10-2026,10:31 WIB
Gasak Motor CRF di Kawasan Industri Ngoro, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Ngoro
Rabu 14-10-2026,10:16 WIB