Jual Mobil Tetangga Dalih Disita Polisi

Rabu 25-08-2021,19:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Erlangga Rohman sudah sering menyewa mobil milik tetangga, Meyke P Kokong. Hal tersebut membuat Meyke percaya ketika Erlangga kembali menyewa mobil Daihatsu Xenia miliknya, meski belum membayar dan hanya menyerahkan jaminan motor Honda Scoopy tanpa kuncinya. Erlangga mengaku akan menyewa mobil selama dua hari pada Jumat (23/4/2021). Namun, hingga batas waktu berakhir, terdakwa tidak kunjung mengembalikannya. Dia hanya berjanji saja. Belakangan terdakwa mengatakan belum bisa mengembalikan mobilnya karena disita polisi. "Alasannya dipakai temannya bawa narkoba di Madura tertangkap polisi. Mobilnya ikut disita," kata Meyke saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/8/2021). Terdakwa Erlangga berjanji akan segera mengembalikan mobil ketika sudah tidak lagi disita polisi. Di sisi lain, Meyke panik karena motor yang dijadikan jaminan terdakwa sudah tidak ada lagi di garasi rumahnya. "Saya takut motor dicuri maling," ujarnya. Perempuan ini kemudian meminta bantuan ketua RT untuk mengecek rekaman kamera CCTV kampung tempatnya tinggal di Jalan Teluk Amurang. "Ternyata diam-diam dia yang ambil. Dia ngintip, buka pintu. Kunci dia bawa. Saya tidak pegang kunci motornya," katanya. Setelah itu, terdakwa sulit dihubungi. Hingga sebulan terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobilnya. Saat didatangi di rumahnya, pria 37 tahun ini justru mengancam. "Kalau saya terus-terusan datang, dia mengancam tidak akan pernah mengembalikannya. Saya lapor polisi. Sampai sekarang mobil tidak dikembalikan," ujarnya. Belakangan baru diketahui mobil itu ternyata tidak disita polisi. Melainkan dijual oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa dengan dibantu koleganya, Arkilaus Ola Narek yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah menjual mobil itu ke seseorang yang akrab disapa Kaconk. Mobil itu dijual di Madura Rp 14 juta. Erlangga mendapatkan Rp 12 juta. Dia mengakui semua perbuatannya. "Betul semua Yang Mulia," kata Erlangga membenarkan keterangan Meyke. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait