Surabaya, memorandum.co.id - Muhammad Erlangga Rohman sudah sering menyewa mobil milik tetangga, Meyke P Kokong. Hal tersebut membuat Meyke percaya ketika Erlangga kembali menyewa mobil Daihatsu Xenia miliknya, meski belum membayar dan hanya menyerahkan jaminan motor Honda Scoopy tanpa kuncinya. Erlangga mengaku akan menyewa mobil selama dua hari pada Jumat (23/4/2021). Namun, hingga batas waktu berakhir, terdakwa tidak kunjung mengembalikannya. Dia hanya berjanji saja. Belakangan terdakwa mengatakan belum bisa mengembalikan mobilnya karena disita polisi. "Alasannya dipakai temannya bawa narkoba di Madura tertangkap polisi. Mobilnya ikut disita," kata Meyke saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/8/2021). Terdakwa Erlangga berjanji akan segera mengembalikan mobil ketika sudah tidak lagi disita polisi. Di sisi lain, Meyke panik karena motor yang dijadikan jaminan terdakwa sudah tidak ada lagi di garasi rumahnya. "Saya takut motor dicuri maling," ujarnya. Perempuan ini kemudian meminta bantuan ketua RT untuk mengecek rekaman kamera CCTV kampung tempatnya tinggal di Jalan Teluk Amurang. "Ternyata diam-diam dia yang ambil. Dia ngintip, buka pintu. Kunci dia bawa. Saya tidak pegang kunci motornya," katanya. Setelah itu, terdakwa sulit dihubungi. Hingga sebulan terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobilnya. Saat didatangi di rumahnya, pria 37 tahun ini justru mengancam. "Kalau saya terus-terusan datang, dia mengancam tidak akan pernah mengembalikannya. Saya lapor polisi. Sampai sekarang mobil tidak dikembalikan," ujarnya. Belakangan baru diketahui mobil itu ternyata tidak disita polisi. Melainkan dijual oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa dengan dibantu koleganya, Arkilaus Ola Narek yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah menjual mobil itu ke seseorang yang akrab disapa Kaconk. Mobil itu dijual di Madura Rp 14 juta. Erlangga mendapatkan Rp 12 juta. Dia mengakui semua perbuatannya. "Betul semua Yang Mulia," kata Erlangga membenarkan keterangan Meyke. (mg-5/fer)
Jual Mobil Tetangga Dalih Disita Polisi
Rabu 25-08-2021,19:00 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-01-2025,17:53 WIB
PSS Sleman vs Persebaya, Paul Munster: Tumbas-Dimov Amunisi Tersembunyi
Jumat 10-01-2025,15:44 WIB
Demam Jagad Coin Hebohkan Surabaya, Siswa hingga Orang Dewasa Berburu Koin Bernilai Jutaan Rupiah
Jumat 10-01-2025,13:47 WIB
Ngeri! Karyawan Indomaret Jombang Tewas di Tangan Tukang Potong
Jumat 10-01-2025,17:18 WIB
3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Terkini
Sabtu 11-01-2025,08:21 WIB
Tekan Kasus PMK, Pemkab Lamongan Tutup Pasar Hewan hingga Vaksinasi Mandiri
Sabtu 11-01-2025,08:14 WIB
Polsek Bojonegoro Kota Bagikan 100 Nasi Bungkus ke Warga
Sabtu 11-01-2025,07:48 WIB
PSS Sleman vs Persebaya: Pantang Remehkan Lawan
Sabtu 11-01-2025,07:45 WIB
Kapolsek Bojonegoro Kota Sambang PSHT, Jalin Koordinasi dan Pastikan Kamtibmas Aman
Sabtu 11-01-2025,07:35 WIB