Surabaya, memorandum.co.id - Sri Cahyani dan Sri Handayani didakwa melakukan tindak pidana pencurian dua potong jaket dan baju di toko sport pada dua mal berbeda. Kini, dua warga Kampung Seng tersebut disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi disebutkan bahwa pada 29 Mei 2021 para terdakwa berkunjung ke Tunjungan Plaza 6 Mal lantai dua. Keduanya lantas masuk ke dalam toko Planet Sport. “Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko. Kemudian mereka mengambil satu potong baju merek Nike, dan dua potong jaket merek Nike dan Converse,” ucap Jaksa Hasan di ruang Cakra. Usai pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanggapi dengan kata benar. "Benar," ujar kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudia melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi. Saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia yang dihadirkan JPU, lantas memberikan keterangan. Dalam keterangannya, saksi Linda menuturkan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. “Yang diambil dua jaket dan satu kaos pak hakim,” ujar Linda. Lebih lanjut, Linda menerangkan saat itu mereka berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda dan serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu Cahyani dan Handayani ternyata mencuri. “Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sportstation, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan,” kata Linda. Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Atas keterangan kedua saksi, para terdakwa lantas membenarkannya telah mengambil barang tersebut. “Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal,” tandas kedua terdakwa. (mg5)
Ngutil Baju dan Jaket, Dua Warga Kampung Seng Diadili
Senin 23-08-2021,17:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB