Surabaya, memorandum.co.id - Sri Cahyani dan Sri Handayani didakwa melakukan tindak pidana pencurian dua potong jaket dan baju di toko sport pada dua mal berbeda. Kini, dua warga Kampung Seng tersebut disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi disebutkan bahwa pada 29 Mei 2021 para terdakwa berkunjung ke Tunjungan Plaza 6 Mal lantai dua. Keduanya lantas masuk ke dalam toko Planet Sport. “Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko. Kemudian mereka mengambil satu potong baju merek Nike, dan dua potong jaket merek Nike dan Converse,” ucap Jaksa Hasan di ruang Cakra. Usai pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanggapi dengan kata benar. "Benar," ujar kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudia melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi. Saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia yang dihadirkan JPU, lantas memberikan keterangan. Dalam keterangannya, saksi Linda menuturkan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. “Yang diambil dua jaket dan satu kaos pak hakim,” ujar Linda. Lebih lanjut, Linda menerangkan saat itu mereka berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda dan serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu Cahyani dan Handayani ternyata mencuri. “Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sportstation, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan,” kata Linda. Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Atas keterangan kedua saksi, para terdakwa lantas membenarkannya telah mengambil barang tersebut. “Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal,” tandas kedua terdakwa. (mg5)
Ngutil Baju dan Jaket, Dua Warga Kampung Seng Diadili
Senin 23-08-2021,17:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,08:55 WIB
OTT KPK Madiun Libatkan Stikes, Noor Aflah: CSR Masuk Evaluasi Smart City dalam Optimalisasi Pembangunan
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,17:48 WIB
Bupati Sampang Diperiksa di Kejati Jatim, Kajati Tegaskan untuk Klarifikasi
Rabu 21-01-2026,15:38 WIB
Mahasiswa Asli Magetan Disiapi Beasiswa Satu Miliar
Terkini
Kamis 22-01-2026,13:35 WIB
Jaga Kondusifitas Perumahan, Polsek Rungkut Intensifkan Patroli Kota Presisi dan Dialogis
Kamis 22-01-2026,13:33 WIB
Gelapkan Uang Penjualan Rp156 Juta, SPV Marketing CV Berkat Jaya Abadi Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Kamis 22-01-2026,13:23 WIB
Binrohtal Polres Tuban Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Anggota
Kamis 22-01-2026,13:17 WIB
Polres Tuban Amankan 4 Pelaku Curanmor dan 8 Barang Bukti Motor
Kamis 22-01-2026,13:13 WIB