Surabaya, memorandum.co.id - Sri Cahyani dan Sri Handayani didakwa melakukan tindak pidana pencurian dua potong jaket dan baju di toko sport pada dua mal berbeda. Kini, dua warga Kampung Seng tersebut disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi disebutkan bahwa pada 29 Mei 2021 para terdakwa berkunjung ke Tunjungan Plaza 6 Mal lantai dua. Keduanya lantas masuk ke dalam toko Planet Sport. “Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko. Kemudian mereka mengambil satu potong baju merek Nike, dan dua potong jaket merek Nike dan Converse,” ucap Jaksa Hasan di ruang Cakra. Usai pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanggapi dengan kata benar. "Benar," ujar kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudia melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi. Saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia yang dihadirkan JPU, lantas memberikan keterangan. Dalam keterangannya, saksi Linda menuturkan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. “Yang diambil dua jaket dan satu kaos pak hakim,” ujar Linda. Lebih lanjut, Linda menerangkan saat itu mereka berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda dan serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu Cahyani dan Handayani ternyata mencuri. “Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sportstation, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan,” kata Linda. Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Atas keterangan kedua saksi, para terdakwa lantas membenarkannya telah mengambil barang tersebut. “Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal,” tandas kedua terdakwa. (mg5)
Ngutil Baju dan Jaket, Dua Warga Kampung Seng Diadili
Senin 23-08-2021,17:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-12-2025,13:27 WIB
Dana Desa Tak Kunjung Realisasi, Pemkab Jombang Diminta Turun Tangan
Senin 08-12-2025,10:12 WIB
Gebyar Undian Pajak Daerah 2025 Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-820
Senin 08-12-2025,15:26 WIB
Wali Kota Malang Giatkan Kerja Bakti untuk Mencegah Banjir
Senin 08-12-2025,23:05 WIB
100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lumajang
Senin 08-12-2025,15:55 WIB
Diguyur Hujan Tak Goyah, Fortuna Fest 2025 Jadi Pengalaman Festival Musik Unik dan Berkesan di Jember
Terkini
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,07:50 WIB
24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK, Menteri Nusron Beri Apresiasi dan Imbau untuk Jaga Kualitas Layanan
Selasa 09-12-2025,07:32 WIB
Dindik Jatim Turun Tangan, Soroti Dugaan Kekerasan di SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun
Selasa 09-12-2025,07:24 WIB
Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Press Release, Ini Daftar Kasus yang Diungkap
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB