Surabaya, memorandum.co.id - Sri Cahyani dan Sri Handayani didakwa melakukan tindak pidana pencurian dua potong jaket dan baju di toko sport pada dua mal berbeda. Kini, dua warga Kampung Seng tersebut disidangkan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi disebutkan bahwa pada 29 Mei 2021 para terdakwa berkunjung ke Tunjungan Plaza 6 Mal lantai dua. Keduanya lantas masuk ke dalam toko Planet Sport. “Para terdakwa pura-pura sebagai pembeli kemudian mencari kesempatan menunggu kelengahan karyawan toko. Kemudian mereka mengambil satu potong baju merek Nike, dan dua potong jaket merek Nike dan Converse,” ucap Jaksa Hasan di ruang Cakra. Usai pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanggapi dengan kata benar. "Benar," ujar kedua terdakwa. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudia melanjutkan persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi-saksi. Saksi Mega Ayu Kusumawati dan Linda Kurnia yang dihadirkan JPU, lantas memberikan keterangan. Dalam keterangannya, saksi Linda menuturkan pada saat itu kondisi toko sedang ramai. Dirinya tidak tahu persis aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa. “Yang diambil dua jaket dan satu kaos pak hakim,” ujar Linda. Lebih lanjut, Linda menerangkan saat itu mereka berpura-pura sebagai pembeli. Setelah itu, mereka terlihat sedang memilih baju. Linda dan serta karyawan lainnya tak sadar kalau saat itu Cahyani dan Handayani ternyata mencuri. “Tahunya dari CCTV, diselipkan dalam tasnya. Saat itu teman saya yang kerja di Pakuwon Mal juga mengetahui keduanya berbelanja di Sportstation, Lotte Mart, dan Uniclo pakai baju curian di gerai kami. Kemudian mereka dilaporkan,” kata Linda. Saat ditanya majelis hakim berapa kerugian yang dialami, Linda menjawab senilai Rp 1,8 juta. Atas keterangan kedua saksi, para terdakwa lantas membenarkannya telah mengambil barang tersebut. “Saya mohon maaf yang mulia, sangat menyesal,” tandas kedua terdakwa. (mg5)
Ngutil Baju dan Jaket, Dua Warga Kampung Seng Diadili
Senin 23-08-2021,17:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-12-2025,21:35 WIB
Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Selasa 30-12-2025,07:32 WIB
Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan
Senin 29-12-2025,18:09 WIB
Proyek Molor, Dua Rekanan DSDABM Surabaya Kena Blacklist
Senin 29-12-2025,19:04 WIB
Ratusan Event 2025 Perkuat Surabaya sebagai Kota Wisata dan Budaya
Senin 29-12-2025,22:18 WIB
Crime Clearance Turun, Satreskoba Capai 100 Persen dalam Kinerja Polres Jember 2025
Terkini
Selasa 30-12-2025,17:51 WIB
Sinergi Membangun Negeri Lewat Kontribusi Nyata PEPC Entaskan Kemiskinan di Bojonegoro
Selasa 30-12-2025,17:47 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Pantau Layanan Keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta Jelang Nataru
Selasa 30-12-2025,17:34 WIB
Memori Banding Siap Disidangkan, Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi: Kemenkum Mengobok-obok IKA PMII?
Selasa 30-12-2025,17:24 WIB
Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 12 Titik
Selasa 30-12-2025,17:19 WIB