Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Ferdyan Djunaidi (41), tersangka kasus pencabulan anak kandung, Melati (nama samaran) masuk pada tahap P-19. Hal tersebut disampaikan oleh Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Senin (23/8). "Masih P-19," tutur Fathur. Untuk diketahui, tersangka Ferdyan Djunaedi terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo itu ditangkap setelah mencabuli hingga menyetubuhi Melati (16), yang tidak lain anak kandungnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sejak 2017 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu (2/6). Informasi dihimpun, aksi bejat tersangka bermula pada 2017 lalu. Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, tersangka, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka. Tersangka yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, tersangka mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka. Melati yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan. Aksi tersangka tidak berhenti disana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Melati disetubuhi layaknya pasangan suami istri (Pasutri). Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, tersangka selama ini merupakan seorang pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Melati pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya. Hal itu karena tersangka kerap mengancam akan membunuh Melati dan seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayaninya. Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Melati sempat terlintas mengadu kepada sang ibu. Namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku. (mg5)
Kasus Pencabulan Anak Kandung Masuk Tahap P-19
Senin 23-08-2021,13:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,18:16 WIB
Belum Sebulan Dilantik, Sekretaris DPRD Magetan Ajukan Pengunduran Diri
Terkini
Kamis 02-04-2026,16:43 WIB
BNNP Jatim Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilo Usai Bekuk Dua Kurir di Surabaya
Kamis 02-04-2026,16:38 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Olahraga Pagi Tekan Overweight Personel
Kamis 02-04-2026,16:27 WIB
Hartono Dorong BUMD Jatim Mandiri Tanpa Ketergantungan Penyertaan Modal APBD
Kamis 02-04-2026,16:11 WIB
Remaja Jember Dijemput Tengah Malam Lalu Dianiaya dan Dipermalukan Video Viral
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB